Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Indeks Pendidikan dan Jebakan Produktivitas Rendah

IPM, meski bukan satu-satunya ukuran, adalah cermin paling jujur dari kondisi kapasitas itu.

Tayang:
Ist
OPINI - Setiawan Aswad Pemerhati Kebijakan Publik 

Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan ATS yang baru dikeluarkan perlu segera disosialisasikan dan dipastikan implementasinya secara harmonis dan konsisten oleh semua pihak hingga level desa/kelurahan.

Kedua, yang tak kalah pentingnya adalah peningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah/perguruan tinggi.

Dalam jangka pendek, remediasi kompetensi dasar harus dilakukan secara massal di wilayah dengan IPM terendah.

Mungkin dapat diadopsi pendekatan Teaching at the Right Level yang terbukti efektif di Asia Selatan.

Reformasi profesi guru adalah prasyarat — selama guru diperlakukan sebagai birokrat pelaksana instruksi, bukan profesional yang belajar, kualitas pembelajaran tidak akan berubah secara mendasar (Kompas.id, 2023).

Dalam jangka menengah, ekspansi pendidikan anak usia dini menjadi urgensi yang kerap diremehkan: baru 27,38 % anak usia 0–6 tahun yang terjangkau layanan PAUD (BPS, 2023), padahal periode ini adalah jendela kritis pembentukan kapasitas kognitif dengan return on investment tertinggi sepanjang siklus hidup.

Paralel dengan itu, pendidikan vokasi harus direformasi bukan sekadar diperluas — kurikulum harus inovatif dan responsif terhadap kebutuhan industri nyata, dengan porsi pembelajaran di tempat kerja yang substansial.

Terakhir, untuk memutus jebakan produktivitas rendah, hubungan IPM dengan tata kelola investasi dan insentif fiskal harus dieratkuatkan.

Bappenas (2024) merekomendasikan perluasan pendidikan STEAM, pengembangan inovasi domestik, dan hilirisasi industri sebagai strategi keluar dari jebakan pendapatan menengah.

Sudah harus terpetakan dengan jelas, kontribusi IPM bagi dunia usaha, dunia industri dan pasar kerja dan sebaliknya, misalnya, perusahaan yang mengekstrak sumber daya alam dari suatu wilayah wajib mengalokasikan persentase tertentu dari keuntungan untuk program IPM di wilayah operasinya — bukan donasi sukarela CSR, tapi kewajiban regulasi.

Jadikan indeks produktivitas berbasis manusia — bukan hanya PDB/PDRB per kapita — sebagai ukuran pembangunan resmi yang dilaporkan setiap tahun oleh BPS dan menjadi basis evaluasi kinerja pembangunan. Wallahu A’lam Bisshowab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved