Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis Nasional

Menariknya, Kajian tersebut berjudul Kajian Akademik Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis National.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/as kambie
PENULIS OPINI - Foto terbaru Baharuddin Solongi yang diterima Tribun-Timur.com pada Maret 2026. Baharuddin Solongi adalah aktivis dan tokoh asal Luwu Raya yang juga penulis Opini Tribun Timur 

Oleh: Baharuddin Solongi

Koord Tim Kajian dan Analisis BPP DOB PROLURA

TRIBUN-TIMUR.COM - Diawal  acara Diskusi Publik dengan tema Progres dan Tantangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) menyerahkan Dokumen Kajian Akademik pembentukan Provinsi Raya setebal sekitar 700 halaman sebagai hasil Kajian Tim Unanda di Graha Pena Makassar kepada Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya (BPP DOB PROLURA), Sabtu, 18 April 2026.

Menariknya, Kajian tersebut berjudul Kajian Akademik Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis National.

Gerakan pembentukan Provinsi Luwu Raya kerap terjebak dalam perdebatan klasik: apakah syarat administratifnya sudah terpenuhi, apakah sudah memenuhi minimal 5 kabupaten/kota, apakah fiskalnya cukup kuat, atau apakah daerah ini layak “naik kelas” menjadi provinsi.

Cara pandang seperti ini, meskipun penting, sesungguhnya terlalu sempit untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi Indonesia hari ini.

Pertanyaan yang lebih mendasar bukan lagi apakah Luwu Raya layak menjadi provinsi, melainkan: apakah negara membutuhkan Luwu Raya sebagai provinsi untuk kepentingan strategis nasional?

Di sinilah relevansi dua kerangka hukum penting perlu ditegaskan: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Keduanya membuka ruang bahwa pembentukan wilayah administratif bukan semata soal birokrasi, tetapi juga instrumen negara dalam mengelola kawasan strategis.

Selama ini, pemekaran daerah sering dipersepsikan sebagai agenda lokal, bahkan tidak jarang dicurigai sebagai proyek politik elite.

Namun dalam kerangka hukum nasional, khususnya UU Pemerintahan Daerah, terdapat satu jalur yang jarang dimaksimalkan: pembentukan daerah berdasarkan kepentingan strategis nasional.

Artinya, negara dapat membentuk daerah baru bukan karena tekanan politik lokal, melainkan karena kebutuhan untuk mengelola wilayah yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi, geopolitik, dan masa depan Indonesia.

Dalam konteks ini, Luwu Raya bukan sekadar wilayah administratif di Sulawesi Selatan.

Ia adalah kawasan dengan tiga kekuatan sekaligus: sumber daya mineral strategis, basis ketahanan pangan, dan simpul konektivitas kawasan timur Indonesia.

Jika merujuk pada PP Penataan Ruang, khususnya Pasal 29–34, negara mengenal konsep Kawasan Strategis Nasional (KSN), wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena pengaruhnya sangat penting terhadap kepentingan nasional.

Kriteria KSN mencakup antara lain: pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam, serta stabilitas lingkungan dan sosial. Dalam kerangka ini, Luwu Raya memenuhi seluruh indikator tersebut.

Luwu Timur, misalnya, adalah salah satu pusat produksi nikel nasional, komoditas kunci dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik.

Di tengah kompetisi global menuju energi bersih, posisi ini bukan sekadar keunggulan daerah, melainkan aset strategis negara.

Di sisi lain, Luwu dan Luwu Utara memainkan peran penting sebagai lumbung pangan regional.

Sementara Kota Palopo berkembang sebagai pusat jasa dan perdagangan yang menghubungkan wilayah-wilayah di Sulawesi bagian timur.

Masalahnya, seluruh potensi ini dikelola dalam kerangka kelembagaan yang terfragmentasi. Koordinasi lintas kabupaten/kota seringkali tidak efektif, sementara pemerintah provinsi induk menghadapi keterbatasan dalam menjangkau secara optimal kebutuhan spesifik kawasan ini.

Mempertahankan status quo berarti membiarkan potensi strategis Luwu Raya dikelola secara parsial.

Dampaknya tidak sederhana. Pertama, pengendalian tata ruang menjadi lemah. Konflik pemanfaatan lahan, tumpang tindih izin, hingga degradasi lingkungan berpotensi meningkat.

Kedua, akselerasi investasi strategis berjalan lambat. Dalam sektor seperti hilirisasi nikel, keterlambatan koordinasi bisa berarti kehilangan momentum dalam persaingan global.

Ketiga, ketimpangan pembangunan antar wilayah sulit diatasi karena tidak adanya otoritas yang secara khusus fokus pada integrasi kawasan. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan kepentingan nasional.

Di sinilah pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilihat sebagai solusi kelembagaan, bukan sekadar ekspansi administratif.

Dengan status provinsi: perencanaan tata ruang dapat dilakukan secara terintegrasi, pengelolaan sumber daya strategis menjadi lebih terarah, serta koordinasi pembangunan lintas wilayah menjadi lebih efektif.

Lebih dari itu, provinsi baru Luwu Raya dapat berfungsi sebagai simpul akselerasi kebijakan nasional di kawasan timur Indonesia, terutama dalam konteks hilirisasi industri, ketahanan pangan, dan penguatan konektivitas.

Salah satu kritik yang sering muncul adalah soal kapasitas fiskal. Namun, dalam perspektif kepentingan strategis nasional, pendekatan ini perlu ditata ulang.

Pertama, daerah dengan sumber daya strategis justru memiliki potensi fiskal jangka panjang yang besar, terutama jika dikelola dengan tata kelola yang tepat.

Kedua, UU Pemerintahan Daerah membuka ruang intervensi negara melalui dukungan fiskal dan kebijakan afirmatif untuk daerah strategis.

Ketiga, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan fiskal saat ini, tetapi kemampuan untuk menjadi mesin pertumbuhan di masa depan. Dalam hal ini, Luwu Raya memiliki prasyarat tersebut.

Momentum untuk mendorong pembentukan Provinsi Luwu Raya sesungguhnya sangat terbuka.

Di tengah upaya pemerintah mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan kawasan timur Indonesia, Luwu Raya dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan pemekaran diarahkan untuk kepentingan strategis nasional.

Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) khususnya Komite I, menjadi sangat krusial.

DPD RI tidak hanya berfungsi sebagai representasi daerah, tetapi juga sebagai penghubung antara aspirasi regional dan agenda nasional.

Mendorong penetapan Luwu Raya sebagai kawasan strategis nasional, sekaligus menginisiasi pembentukan provinsi melalui jalur strategis, adalah langkah yang sejalan dengan mandat tersebut.

Sudah saatnya kita keluar dari paradigma lama pemekaran daerah yang semata administratif.

Indonesia membutuhkan pendekatan baru, di mana pembentukan wilayah menjadi bagian dari strategi besar pembangunan nasional. Luwu Raya menawarkan peluang itu.

Ia bukan hanya tentang sejarah, identitas, atau aspirasi lokal. Ia adalah tentang bagaimana negara mengelola sumber daya strategis, mempercepat pembangunan kawasan timur, dan memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi global.

Jika dilihat dari perspektif ini, maka pertanyaan tentang pembentukan Provinsi Luwu Raya menjadi sederhana: bukan lagi apakah mungkin, tetapi apakah kita berani menjadikannya sebagai bagian dari strategi nasional. Wassalam

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved