Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Padepokan Saung Taraju Jumantara dan Rapuhnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Tentu, ini mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap individu yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Ist
OPINI - Nita Amriani, Magister Agama dan Lintas Budaya UGM 

Oleh: Nita Amriani
Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya UGM

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap kali sebuah komunitas dilabeli “sesat”, yang dipertaruhkan bukan hanya perbedaan tafsir keagamaan, tetapi keselamatan hidup orang-orang di dalamnya.

Hal ini tampak dalam kasus yang menimpa Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mereka dituduh menyebarkan aliran sesat.

Padepokan berupa saung milik pemimpin komunitas dibakar.

Selain itu, mereka dipaksa mengucapkan kalimat syahadat hingga ancaman pembunuhan.

Tentu, ini mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap individu yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan menjamin setiap orang untuk memiliki keyakinan, mempertahankannya, menjalankannya, dan mengekspresikannya tanpa intimidasi.

Jaminan ini ditegaskan dalam pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agama dan beribadat menurut agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pemaksaan pengucapan syahadat yang terjadi pada komunitas  merupakan bentuk intervensi terhadap forum internum, yaitu kebebasan batin seseorang untuk meyakini sesuatu tanpa paksaan.

Sementara pembakaran tempat aktivitas dan ancaman kekerasan merupakan pelanggaran terhadap forum externum, yakni hak untuk mengekspresikan dan menjalankan keyakinan secara aman.

Dalam kasus ini, yang diserang bukan hanya bangunan fisik, melainkan juga martabat dan kebebasan hati nurani manusia.

Kasus ini mendorong saya untuk mempertanyakan kembali makna “sesat” dalam narasi sosial-keagamaan dewasa ini.

Siapa yang berhak menentukan suatu komunitas adalah “agama”, “kepercayaan”, “aliran sesat”, atau “bukan agama?

Bagaimana pelabelan tersebut membuka ruang intervensi, diskriminasi bahkan kekerasan? 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved