Opini
TPA Regional sebagai Solusi Krisis Sampah Kota Makassar
Pemkot diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana penutupan open dumping dan 180 hari untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah
Semua langkah ini dapat dirumuskan dalam dokumen perencanaan yang bisa diserahkan ke KLHK dalam waktu 25 hari, disertai mekanisme pelaporan mingguan dan keterlibatan akademisi serta LSM sebagai pengawas independen.
Kerangka Perencanaan Wilayah dan Kerja Sama
Dari perspektif perencanaan wilayah kota, pendekatan ini tidak hanya mengandalkan konsep aglomerasi, melainkan juga praktek governance yang terintegrasi di kawasan metropolitan Mamminasata.
Konsep perencanaan terintegrasi (integrated spatial planning) memungkinkan terjadinya sinergi antar pusat-pusat perkotaan secara polycentric.
Sehingga beban tidak lagi dipusatkan hanya di Makassar, melainkan tersebar secara adil dan berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan 2022–2042.
Untuk itu, sikap ideal kepala daerah menjadi penentu. Wali Kota Makassar sebagai koordinator utama, diharapkan segera mengeluarkan instruksi pembentukan Tim Khusus Percepatan Pengelolaan Sampah, kemudian mengundang Bupati Gowa dan Bupati Maros untuk melakukan rapat koordinasi dalam dua pekan ke depan.
Secara fiskal, kapasitas ketiga daerah cukup mendukung, APBD Makassar 2026 mencapai sekitar Rp 5,1 triliun memungkinkan kota menanggung porsi terbesar hingga 70 persen.
APBD Gowa Rp 1,883 triliun dengan PAD Rp 426,8 miliar mampu berkontribusi hingga 15 persen, dan Maros yang kapasitas fiskalnya lebih terbatas akibat fokus kepada efisiensi, tetap bisa ikut serta melalui skema revenue sharing yang adil. Model proporsional cost-sharing ini menjamin keberlanjutan tanpa membebani satu daerah saja.
Solusi Jangkah Menangah - Jangka Panjang
Secara jangka menengah hingga panjang, rencana membangun Pembangkit Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua lokasi dalam wilayah Makassar, Tamalanrea dan Tamangapa menghadapi kendala yang cukup signifikan.
Dalam berbagai terbitan dan dokumentasi, terungkap bahwa lahan di Tamalanrea berada dalam jangkauan zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Sultan Hasanuddin, dan juga mendapatkan resistensi dari kelompok masyarakat setempat.
Sementara lokasi di Tamangapa, meskipun sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat namun hingga kini masih menunggu apa tahapan selanjutnya. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan kota tunggal sudah tidak memadai.
Dalam skema aglomerasi dan kerja sama antar daerah, lokasi yang dianggap paling rasional untuk dibentuknya TPA Regional dan atau PSEL Regional adalah di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.
Lokasi ini relatif mudah dijangkau oleh armada truk sampah dari Makassar dengan jarak tempuh ±17 km, waktu tempuh 25–40 menit via jalan lingkar luar Mamminasata dan Jalan Poros Malino.
Sedangkan dari Maros jarak tempuh sekitar 15–25 km dengan 20–35 menit waktu tempuh melalui jalan lingkar luar Moncongloe.
| Badik Bukan Kekerasan: Analisis Kritis terhadap Penyalahpahaman Nilai Siri’ dalam Praktik Sosial |
|
|---|
| Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah |
|
|---|
| Menolak Proyek Pengolahan Sampah di Parangloe, Tamalanrea |
|
|---|
| Obat Setelan: Sembuh Cepat, Risiko Panjang |
|
|---|
| Harla GP Ansor: Satu Komando Menuju Kemaslahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-02-Arief-Wicaksono.jpg)