Opini
TPA Regional sebagai Solusi Krisis Sampah Kota Makassar
Pemkot diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana penutupan open dumping dan 180 hari untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah
Oleh: Arief Wicaksono
Pusat Studi Desentralisasi dan Kerja Sama, Mahasiswa Program Doktor Prodi PWK Universitas Bosowa
TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Makassar tengah berada di bawah tekanan waktu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menetapkan sanksi administratif karena masih melakukan praktik open dumping di TPA Tamangapa.
Pemerintah Kota (Pemkot) diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana penutupan open dumping dan 180 hari untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan.
Koordinasi lintas perangkat daerah di kota Makassar pun digelar pada 27 Maret 2026 untuk merumuskan langkah konkret.
Sementara itu volume sampah harian tetap mencapai 800–850 ton, dengan lebih dari 80 persen masih bergantung pada TPA Bintang Lima Tamangapa yang sudah melebihi kapasitas.
Kondisi ini memicu masalah ekologis, pencemaran udara, pencemaran air, serta emisi gas metana, termasuk masalah transportasi truk sampah keluar masuk TPA.
Untuk mengurai antrean truk sampah yang kerapkali mencapai 12 jam, Pemkot Makassar baru saja mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar yang terdiri dari sebanyak Rp 10,6 miliar untuk pembangunan jalan akses TPA dan Rp 12,65 miliar untuk penataan pedestrian di dua ruas jalan.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen untuk menjadikan penanganan ini lebih tertata dan berkelanjutan.
Solusi Jangka Pendek 180 Hari
Akan tetapi tuntutan KLHK ini menuntut respon yang cepat. Strategi jangka pendek menjadi sangat diperlukan agar kota dapat memenuhi tenggat waktu sekaligus memberi ruang napas bagi TPA yang overload.
Sebuah model Rencana Aksi 180 Hari harusnya bisa menjadi jembatan yang efektif untuk beberapa hal. Pertama, melakukan penutupan bertahap open dumping dengan daily soil covering and compaction menggunakan alat berat tambahan, sehingga dalam 60 hari, target 50 persen area TPA sudah bisa dialihkan ke sistem controlled landfill sementara.
Kedua, mendorong diversifikasi sampah di hulu melalui gerakan yang sampaikan oleh Fadly Padi secara masif, "60 persen sampah organik selesai di rumah” dengan membagikan komposter rumah tangga, biopori, dan maggot bin secara prioritas kepada ratusan Organisasi Rukun Tetangga (ORT).
Ketiga, memperkuat bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kelurahan dengan insentif retribusi bagi warga yang memilah sampahnya.
Keempat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sementara dengan Kabupaten Gowa dan Maros untuk memanfaatkan kapasitas TPS/TPA/Lokasi mereka sebagai buffer zone.
| Kejaksaan Agung Lakukan Contempt of Ombudsman: Penghinaan Terhadap Ombudsman |
|
|---|
| Relasi 'Segitiga Kekuasaan' Partai, Politisi, dan Pemilih |
|
|---|
| Menjaga Api Persaudaraan: Legasi Jusuf Kalla dan Kepemimpinan Saudagar Bugis Makassar |
|
|---|
| Perang Teluk dan Ketahanan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Ajoeba Wartabone, Sumpah yang Tak Pernah Gugur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-02-Arief-Wicaksono.jpg)