Opini Risal Suaib
Memutus Rantai Politik Uang melalui Transparansi Form C1: Sebuah Gagasan Progresif
akses terhadap Form C1 sering kali termonopoli. Caleg dengan modal besar mampu membiayai ribuan saksi mandiri untuk mendapatkan data tersebut
Tentu, gagasan ini menuntut penguatan di tingkat akar rumput, yakni Pengawas TPS (PTPS). PTPS harus menjadi garda terdepan yang menjamin bahwa data Form C1 yang diambil adalah data yang "bersih" dan orisinal. Digitalisasi melalui sistem informasi pengawasan (seperti Siwaslu) harus dioptimalkan agar data bisa didistribusikan secara real-time kepada caleg melalui portal resmi.
Namun, semua terobosan teknis ini membutuhkan landasan hukum yang kokoh. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pemungutan dan penghitungan suara harus segera diselesaikan. Perbawaslu tersebut harus secara eksplisit memberikan mandat bagi jajaran pengawas untuk mendistribusikan data hasil kepada kontestan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Penutup
Menekan politik uang tidak cukup hanya dengan imbauan moral, tetapi harus melalui perbaikan sistem yang mampu menutup celah transaksional. Dengan mempermudah akses caleg terhadap Form C1 melalui peran aktif Bawaslu, kita sedang menghancurkan "pasar gelap" suara dan menurunkan biaya politik secara sistemik. Inilah jalan menuju pemilu yang lebih berintegritas, di mana mandat rakyat benar-benar terjaga tanpa harus ditebus dengan biaya yang mahal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-14-Risal-Suaib-Anggota-Bawaslu-Kota-Makassar-6.jpg)