Opini Risal Suaib
Memutus Rantai Politik Uang melalui Transparansi Form C1: Sebuah Gagasan Progresif
akses terhadap Form C1 sering kali termonopoli. Caleg dengan modal besar mampu membiayai ribuan saksi mandiri untuk mendapatkan data tersebut
Oleh: Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak di Indonesia bak pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memberi kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih wakilnya secara langsung.
Namun di sisi lain, ia menyuburkan fenomena high-cost politics (biaya politik tinggi) dan money politics (politik uang). Buku bunga rampai yang diterbitkan Bawaslu RI berjudul "Pembiayaan Pemilu di Indonesia (2018)" mengafirmasi realitas pahit tersebut: kontestasi kita sedang terjebak dalam pusaran modal yang besar.
Salah satu titik paling rawan dalam ekosistem pemilu kita bukan hanya saat kampanye, melainkan pada fase pasca-pemungutan suara—saat suara rakyat dikonversi menjadi data di atas kertas Form C1. Di sinilah letak urgensi untuk melakukan rekayasa kebijakan pengawasan yang mampu memutus rantai ketergantungan caleg terhadap modal finansial dalam mengamankan suara.
Komodifikasi Form C1 dan Rivalitas Intra-Partai
Dalam sistem suara terbanyak, selisih satu suara saja bisa mengubah nasib seorang calon legislatif (caleg). Kondisi ini menciptakan rivalitas yang sengit, bahkan di internal partai yang sama. Akibatnya, Form C1 (sertifikat hasil penghitungan suara) berubah menjadi "barang mewah" yang memiliki nilai transaksional tinggi.
Selama ini, akses terhadap Form C1 sering kali termonopoli. Caleg dengan modal besar mampu membiayai ribuan saksi mandiri untuk mendapatkan data tersebut, sementara caleg dengan modal cekak harus "pasrah" pada struktur partai yang belum tentu netral. Celah inilah yang memicu praktik suap kepada oknum penyelenggara demi mendapatkan atau bahkan mengubah data.
Transformasi Peran Bawaslu: Dari Pengawas Menjadi Penyedia Data
Gagasan yang perlu didorong adalah menjadikan Bawaslu sebagai penyedia utama Form C1 yang didistribusikan langsung kepada para caleg. Kebijakan ini memiliki dua fungsi strategis: (1) Alat Kontrol Horizontal: Jika setiap caleg memegang data resmi yang sama dari Bawaslu, ruang bagi oknum untuk melakukan "geser suara" antar-caleg di internal partai menjadi tertutup. (2) Data Pembanding (Counter-Data): Caleg memiliki senjata hukum yang kuat dalam bentuk data pembanding yang otoritatif saat rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh KPU.
Dengan skema ini, Form C1 dikembalikan fungsinya sebagai public goods (barang publik), bukan komoditas privat yang hanya bisa diakses oleh mereka yang berkantong tebal.
Analisis Efisiensi: Menuju Low-Cost Politics
Secara ekonomi politik, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan bagi para peserta pemilu. Selama ini, caleg harus mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah hanya untuk membayar honor saksi di ribuan TPS demi mengamankan data C1.
Jika Bawaslu secara aktif membagikan data tersebut melalui sistem yang bersih dan terverifikasi, maka "biaya keamanan" tersebut dapat dipangkas habis. Caleg tidak perlu lagi membangun infrastruktur saksi mandiri yang duplikatif. Ini adalah langkah nyata menuju demokratisasi akses, di mana caleg yang kompeten namun minim modal tetap memiliki kepastian bahwa suaranya tidak akan hilang di tengah jalan.
Memperkuat Pengawas TPS dan Legal Standing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-14-Risal-Suaib-Anggota-Bawaslu-Kota-Makassar-6.jpg)