Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Selamat Hardiknas, Guru Honorer Tulang Punggung Pendidikan Nasional yang Paling Sabar!

Beliau mewariskan semangat bahwa setiap orang adalah guru dan setiap rumah adalah sekolah.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
dok pribadi/anshar aminullah
Anshar Aminullah (Waketum MPP Pemuda ICMI), menulis opini di kanal Tribun Timur terkait Hardiknas dan nasib guru honorer 

Anshar Aminullah
(Waketum MPP Pemuda ICMI)

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebagai anak bangsa dengan semangat juang yang tinggi walau Tim Piala Thomas Indonesia gugur lebih awal, rasa-rasanya sudah menjadi keharusan untuk selalu meneladani filosofi dari Ki Hajar Dewantara.

Beliau mewariskan semangat bahwa setiap orang adalah guru dan setiap rumah adalah sekolah.

Ini mengingatkan kita pada sosok-sosok penyuluh budi yang tak lelah menuntun nasib dan masa depan anak bangsa. 

Hingga hari ini kita tetap memanggilnya guru, tak peduli status mereka Non ASN alias Honorer.

Sebuah profesi mulia yang penuh hikmat kita gelari “Pahlawan tanpa tanda jasa”.

Label yang hari ini seolah telah berubah ambigu dalam maknanya, di satu sisi pada kesetiaan dan keikhlasan mereka dalam mengabdi, di lain sisi pada keputusan pusat melepas mereka beserta jejak jasa-jasanya. 

Sosok penjaga nilai, etika, dan masa depan generasi bangsa ini, namun honor mengajarnya acapkali terlambat.

Tak heran jika guru honorer disebut tulang punggung pendidikan nasional yang paling sabar di republik ini.

Mulai dari sabar hadapi murid bandel, orangtua super sensitif, hingga negara yang lupa melindungi mereka dari tuntutan hukum akibat laporan orang tua murid.

Sayangnya, disaat pengabdian mereka lagi asyik-asyiknya, realitas kebijakan justru berkata lain.

Sebuah kado pahit di Hari Pendidikan Nasional tahun ini.

Pemerintah kita melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah bulat menetapkan perihal kebijakan penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara di satuan pendidikan negeri.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, bahwa guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga ujung 31 Desember 2026 ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved