Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Desakan Konstitusional untuk Keluar dari Board of Peace

Ia harus diuji dalam terang konstitusi, prinsip hukum internasional, dan komitmen historis bangsa terhadap hak asasi manusia. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Iwan Mazkrib Perlindungan HAM Badko HMI 

Oleh: Iwan Mazkrib

Perlindungan HAM Badko HMI

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) tidak dapat semata dipahami sebagai langkah diplomasi biasa.

Ia harus diuji dalam terang konstitusi, prinsip hukum internasional, dan komitmen historis bangsa terhadap hak asasi manusia. 

Politik luar negeri Indonesia memang bebas dan aktif, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas; ia dibatasi oleh amanat normatif Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan strategis yang berimplikasi pada posisi moral dan geopolitik Indonesia wajib konsisten dengan prinsip anti-penjajahan dan perlindungan HAM.

Apabila suatu forum internasional beririsan dengan kepentingan negara-negara yang secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM, khususnya terhadap rakyat Palestina, maka keikutsertaan Indonesia bukan lagi soal teknis diplomasi, melainkan soal legitimasi konstitusional.

Lebih jauh, eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk dinamika di Iran, memperlihatkan adanya potensi konflik terbuka yang dapat meluas menjadi instabilitas global.

Dalam situasi demikian, kehati-hatian hukum (constitutional prudence) menjadi keniscayaan.

Indonesia tidak boleh terjebak dalam konfigurasi aliansi atau forum yang secara implisit menyeretnya ke dalam pusaran konflik global yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan mandat perdamaian dunia sebagaimana ditegaskan konstitusi.

Negara memperoleh kewenangannya dari rakyat. Pajak dibayar bukan untuk membiayai ambiguitas moral, apalagi untuk terasosiasi, langsung maupun tidak langsung, dengan normalisasi kejahatan kemanusiaan.

 Di sinilah prinsip kehati-hatian konstitusional menjadi relevan. Lebih baik menarik diri daripada mempertahankan posisi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan integritas bangsa.

Secara filosofis, hukum bukan sekadar teks, ia adalah penjaga nurani kolektif. Ketika norma dan praktik berjalan berlawanan, negara berkewajiban melakukan koreksi.

Evaluasi yuridis terhadap keikutsertaan dalam Board of Peace karenanya bukan sikap reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional.

Dalam tradisi negara hukum (rechsstaat), legitimasi kebijakan tidak hanya diukur dari manfaat pragmatis, tetapi dari kesesuaiannya dengan nilai dasar yang menopang berdirinya negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved