Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Polri dan Darurat Pemahaman KUHAP

Polanya serupa, ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen IAIN Parepare 

Kedua, membangun saluran pengaduan yang Super-Protektif dan Independen. Korban pemerasan butuh jaminan mutlak kerahasiaan dan perlindungan dari balasan.

Lembaga pengawas eksternal yang kredibel (seperti Ombudsman atau Komnas HAM) harus memiliki akses dan kewenangan investigasi khusus untuk pola pemerasan ini. Karena menyerahkan pengawasan ke Propam Polri ibarat jeruk makan jeruk.

Tanpa melibatkan unsur eksternal sulit untuk percaya penegakan disiplin betul-betul di tegakkan, minimal pelibatan advokat yang mendampingi pelapor dalam sidang disiplin oknum polisi yang terlapor.

Ketiga,  audit dan pemutaran rotasi penyidik di bidang rawan. Bidang narkoba dan cyber crime adalah area berisiko tinggi. Perlu audit prosedur dan rotasi berkala untuk memutus jaringan praktik kotor.

Penyidik sering kali berdalih memeras karena perintah atasan, padahal perintah atasan yang bertentangan dengan UU haruslah di tolak.

Keempat, memanfaatkan teknologi. Proses penyidikan, terutama penyitaan dan pemeriksaan saksi, perlu didukung oleh perekaman elektronik yang sukar dimanipulasi, untuk mengurangi ruang gelap transaksi.

Meskipun KUHAP baru sekarang mengatur proses pemeriksaan di kepolisian wajib ada kamera pengawas, namun penerapannya masih minim dilapangan.

Oleh karena itu, negara harus memutus siklus ketakutan ini. Membiarkan pemerasan berlindung di balik seragam berarti mengikis habis kepercayaan publik, fondasi paling utama penegakan hukum.

 Reformasi Polri yang sesungguhnya dimulai dari pemberantasan praktik sewenang-wenang dan memastikan setiap warga, sekalipun sedang berurusan dengan hukum, merasa aman dari ancaman oknum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi mereka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved