Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Polri dan Darurat Pemahaman KUHAP

Polanya serupa, ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen IAIN Parepare 

Oleh: Rusdianto Sudirman

Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare 

Akhir-akhir ini, pemberitaan dipenuhi kasus hukum yang viral. Dari "begal" di Sleman yang berujung maut hingga penjual es busa yang diperlakukan sewenang-wenang.

Polanya serupa, ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik.

Namun, kasus viral itu hanyalah puncak dari gunung es yang lebih gelap dan sistemik, maraknya praktik pemerasan (extortion) oleh oknum polisi, terutama dalam kasus narkoba dan penipuan onlin sudah lama menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Dalam kasus-kasus ini, KUHAP tak sekadar disalah-tafsirkan, tetapi sengaja dibengkokkan menjadi alat teror dan transaksi.

Korban seringkali keluarga tersangka atau korban penipuan yang putus asa dihadapkan pada pilihan pahit, mengikuti "permintaan" oknum untuk memperoleh kemudahan proses, atau menghadapi ancaman pasal yang lebih berat, proses yang diperlambat, atau intimidasi langsung. 

Mereka terperangkap dalam ketakutan dan tidak berani speak up, karena yang mengancam adalah aparat yang seharusnya melindungi justru malah memanfaatkan situasi.

Ini adalah distorsi paling berbahaya dari fungsi penyidikan. Polisi bukan lagi penegak hukum, tetapi menjadi predator yang memanfaatkan kerentanan warga.

 Alarm ini seharusnya lebih nyaring berbunyi dengan diberlakukannya KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang menekankan perlindungan HAM.

Namun, apa gunanya aturan progresif jika penegak di lapangan justru menggunakannya sebagai alat pemerasan?

Perdebatan tentang di bawah siapa Polri sebaiknya bernaung adalah wacana politik yang penting, tetapi ia mengaburkan prioritas yang lebih mendesak yakni peningkatan kapasitas Anggota Polri dalam memahami KUHP / KUHAP baru dan revolusi pengawasan internal Polri.

Menurut Penulis, daripada sibuk dalam debat yuridis-politik yang berlarut, pemerintah dan DPR harus mendorong langkah konkret yang lebih keras.

Pertama, pendidikan Ulang yang Menekankan Integritas dan Konsekuensi Hukum Pidana bagi Oknum Polisi yang melanggar.

Pelatihan KUHAP baru harus disertai studi kasus nyata pemerasan dan penegasan bahwa pemerasan adalah kejahatan yang lebih parah daripada pelanggaran disiplin.

Kedua, membangun saluran pengaduan yang Super-Protektif dan Independen. Korban pemerasan butuh jaminan mutlak kerahasiaan dan perlindungan dari balasan.

Lembaga pengawas eksternal yang kredibel (seperti Ombudsman atau Komnas HAM) harus memiliki akses dan kewenangan investigasi khusus untuk pola pemerasan ini. Karena menyerahkan pengawasan ke Propam Polri ibarat jeruk makan jeruk.

Tanpa melibatkan unsur eksternal sulit untuk percaya penegakan disiplin betul-betul di tegakkan, minimal pelibatan advokat yang mendampingi pelapor dalam sidang disiplin oknum polisi yang terlapor.

Ketiga,  audit dan pemutaran rotasi penyidik di bidang rawan. Bidang narkoba dan cyber crime adalah area berisiko tinggi. Perlu audit prosedur dan rotasi berkala untuk memutus jaringan praktik kotor.

Penyidik sering kali berdalih memeras karena perintah atasan, padahal perintah atasan yang bertentangan dengan UU haruslah di tolak.

Keempat, memanfaatkan teknologi. Proses penyidikan, terutama penyitaan dan pemeriksaan saksi, perlu didukung oleh perekaman elektronik yang sukar dimanipulasi, untuk mengurangi ruang gelap transaksi.

Meskipun KUHAP baru sekarang mengatur proses pemeriksaan di kepolisian wajib ada kamera pengawas, namun penerapannya masih minim dilapangan.

Oleh karena itu, negara harus memutus siklus ketakutan ini. Membiarkan pemerasan berlindung di balik seragam berarti mengikis habis kepercayaan publik, fondasi paling utama penegakan hukum.

 Reformasi Polri yang sesungguhnya dimulai dari pemberantasan praktik sewenang-wenang dan memastikan setiap warga, sekalipun sedang berurusan dengan hukum, merasa aman dari ancaman oknum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi mereka.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved