Opini
Polri dan Darurat Pemahaman KUHAP
Polanya serupa, ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare
Akhir-akhir ini, pemberitaan dipenuhi kasus hukum yang viral. Dari "begal" di Sleman yang berujung maut hingga penjual es busa yang diperlakukan sewenang-wenang.
Polanya serupa, ada dugaan abuse of power dan penerapan pasal yang salah oleh aparat penyidik.
Namun, kasus viral itu hanyalah puncak dari gunung es yang lebih gelap dan sistemik, maraknya praktik pemerasan (extortion) oleh oknum polisi, terutama dalam kasus narkoba dan penipuan onlin sudah lama menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Dalam kasus-kasus ini, KUHAP tak sekadar disalah-tafsirkan, tetapi sengaja dibengkokkan menjadi alat teror dan transaksi.
Korban seringkali keluarga tersangka atau korban penipuan yang putus asa dihadapkan pada pilihan pahit, mengikuti "permintaan" oknum untuk memperoleh kemudahan proses, atau menghadapi ancaman pasal yang lebih berat, proses yang diperlambat, atau intimidasi langsung.
Mereka terperangkap dalam ketakutan dan tidak berani speak up, karena yang mengancam adalah aparat yang seharusnya melindungi justru malah memanfaatkan situasi.
Ini adalah distorsi paling berbahaya dari fungsi penyidikan. Polisi bukan lagi penegak hukum, tetapi menjadi predator yang memanfaatkan kerentanan warga.
Alarm ini seharusnya lebih nyaring berbunyi dengan diberlakukannya KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang menekankan perlindungan HAM.
Namun, apa gunanya aturan progresif jika penegak di lapangan justru menggunakannya sebagai alat pemerasan?
Perdebatan tentang di bawah siapa Polri sebaiknya bernaung adalah wacana politik yang penting, tetapi ia mengaburkan prioritas yang lebih mendesak yakni peningkatan kapasitas Anggota Polri dalam memahami KUHP / KUHAP baru dan revolusi pengawasan internal Polri.
Menurut Penulis, daripada sibuk dalam debat yuridis-politik yang berlarut, pemerintah dan DPR harus mendorong langkah konkret yang lebih keras.
Pertama, pendidikan Ulang yang Menekankan Integritas dan Konsekuensi Hukum Pidana bagi Oknum Polisi yang melanggar.
Pelatihan KUHAP baru harus disertai studi kasus nyata pemerasan dan penegasan bahwa pemerasan adalah kejahatan yang lebih parah daripada pelanggaran disiplin.
| Paskibraka, Prasangka, dan Janji Bhinneka Tunggal Ika |
|
|---|
| Paradoks Demokrasi Liberal: Ketika Pilihan Individu Terbentur Tembok Kultural dan 'Ewuh Pakewuh' |
|
|---|
| Spirit Kurban di Tengah Zaman yang Serba Transaksional |
|
|---|
| Pesan Kemanusiaan di Puncak Ketaatan Berkurban |
|
|---|
| Normalisasi Gaya Hidup Modern dan Erosi Budaya Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-31-Rusdianto-Sudirman.jpg)