Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menjaga Kota di Tengah Pengetatan

Pada sisi lain, proporsi pendapatan pemerintahan Kabupaten/Kota berada di 30 – 40 persen dari total PAD.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Arief Wicaksono Pusat Studi Desentralisasi dan Kerjasama Global Universitas Bosowa 

Oleh: Arief Wicaksono

Pusat Studi Desentralisasi dan Kerjasama Global Universitas Bosowa

TRIBUN-TIMUR.COM - Desentralisasi fiskal di Indonesia sejatinya adalah sentralisasi dengan APBD.

Kalimat ini terasa relevan ketika Kementerian Keuangan melaksanakan konferensi pers beberapa waktu yang lalu, dimana disana disebutkan bahwa  defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen, sedikit melenceng  dari target awal yang sebesar 2,53 persen.

Menurut Chatib Basri, sebabnya adalah realisasi pendapatan negara yang lebih rendah dari target perencanaan, dengan implikasi peningkatan tarif pajak yang problematik secara ekonomi dan politik, oleh karenanya harus disikapi dengan hati-hati (Kompas, 16 Januari 2026).

Pada fase pembahasan RAPBN 2026 sebelumnya, sejumlah laporan kebijakan dan pemberitaan mencatat penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir, yang menandai pergeseran fokus belanja Pusat menjadi semakin dominan, sementara Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih kreatif dan inovatif menghimpun Penghasilan Asli Daerah (PAD) (Kppod, 2025).

Pada sisi lain, proporsi pendapatan pemerintahan Kabupaten/Kota berada di 30 – 40 persen dari total PAD.

Hal ini berarti sebagian besar Pemda masih sangat bergantung dengan dana TKD. Karena itu, penurunan alokasi TKD tentu akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di daerah.

Ruang fiskal daerah sudah cukup terbebani oleh gaji pegawai, khususnya gaji PPPK yang baru saja diangkat.

Oleh sebab itu, rata-rata pemda akan mengusulkan supaya gaji PPPK dialokasikan dari APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) (Apkasi, 2025).

Penetapan defisit dan penyesuaian TKD tidak berhenti sebagai angka di APBN, tetapi segera berubah menjadi tekanan nyata di ruang perencanaan daerah, bagaimana menjaga layanan publik, memenuhi belanja wajib, dan tetap menggerakkan pembangunan.

Dengan APBD yang terkunci oleh belanja mengikat, penurunan TKD hampir dipastikan akan lebih dahulu mengguncang ritme layanan, belanja infrastruktur, dan belanja pegawai (Tempo, 2025).

APBD dan PAD Kota Makassar

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui keputusan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.

Nilai APBD 2026 mencapai sekitar Rp5,175 triliun, dengan pendapatan daerah diperkirakan sekitar Rp4,695 triliun dan total belanja daerah sekitar Rp5,17 triliun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved