Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Paradoks, Pilkada Perwakilan

Alasan yang kerap diajukan relatif seragam yaitu, pilkada langsung dinilai mahal, rawan politik uang, dan membebani anggaran negara.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad 

Dosen Sosiologi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional.

Alasan yang kerap diajukan relatif seragam yaitu, pilkada langsung dinilai mahal, rawan politik uang, dan membebani anggaran negara.

Namun, menempatkan persoalan biaya sebagai justifikasi utama untuk mengubah mekanisme Pilkada sesungguhnya merupakan langkah mundur dengan cara pandang yang keliru mengingkari substansi daripada komitmen langsung, umum, bebas dan rahasia bahkan potensi ancama bagi substansi demokrasi lokal.

Pilkada bukan semata prosedur administratif, melainkan arena kedaulatan rakyat yang tidak dapat direduksi menjadi hitung-hitungan efisiensi anggaran.

Dalam perspektif demokrasi modern, pemilihan langsung adalah bentuk paling konkret dari prinsip popular sovereignty.

Rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek politik yang secara langsung menentukan arah kepemimpinan daerahnya.

Ketika Pilkada dialihkan kepada DPRD, relasi tersebut berubah secara mendasar, dari hubungan langsung antara pemilih dan pemimpin, menjadi hubungan perwakilan yang berlapis, elitis, dan sarat kepentingan partai. 

Demokrasi kehilangan dimensi partisipatorisnya dan berisiko terjebak dalam apa yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai elite capture.

Argumen bahwa DPRD adalah representasi rakyat memang terdengar normatif, tetapi lemah secara empiris. DPRD adalah lembaga politik hasil pemilu legislatif dengan kepentingan, afiliasi, dan kalkulasi kekuasaan sendiri.

Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memindahkan kedaulatan dari rakyat ke arena negosiasi elite partai.

Pengalaman historis Indonesia sebelum era Pilkada secara langsung menunjukkan bahwa mekanisme ini justru membuka ruang lebih luas bagi transaksi politik tertutup, lobi, dan oligarki lokal, dimana ini praktik yang jauh dari semangat demokrasi substantif.

Biaya mahal Pilkada sering dijadikan alasan rasional untuk kembali ke mekanisme tidak langsung. Namun, logika ini problematik.

Pertama, demokrasi memang memiliki biaya, dan biaya tersebut adalah konsekuensi dari penghormatan terhadap hak politik warga negara.

Menghapus pemilihan langsung demi efisiensi anggaran sama dengan menyederhanakan demokrasi menjadi proyek ekonomi, bukan proyek politik dan moral.

Kedua, biaya tinggi bukan disebabkan oleh pemilihan langsung itu sendiri, melainkan oleh tata kelola politik yang lemah, regulasi pendanaan kampanye yang longgar, serta minimnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang.

Pada saat yang sama era digitalisasi mampu menjawab tantangan yang selama ini dikhawatirkan melalui electronic voting (e_voting) belum dioptimalkan.

Dengan kata lain, problem Pilkada bukan pada model langsungnya, melainkan pada kualitas institusi dan aktor politik yang menjalankannya.

Solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki desain Pilkada, mulai dengan memperketat pembiayaan kampanye, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pendidikan politik warga.

Mengganti mekanisme langsung dengan Pilkada via DPRD justru merupakan jalan pintas yang mengorbankan prinsip dasar demokrasi demi kenyamanan elite.

Dari sudut pandang Sosiologi Politik, Pilkada langsung juga berfungsi sebagai ruang pembelajaran demokrasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam euforia pesta demokrasi da menjadi arena di mana warga belajar berdebat, menilai program, dan menuntut akuntabilitas pemimpin yang bermuara pada Pendidikan Politik.

Ketika hak ini dicabut, masyarakat diposisikan kembali sebagai penonton pasif, bukan aktor politik.

Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan memperdalam jarak antara negara dan warga.

Karena itu, menolak Pilkada via DPRD bukanlah sikap romantik terhadap demokrasi, melainkan posisi rasional yang berpijak pada substansi kedaulatan rakyat.

Jika demokrasi dianggap terlalu mahal, maka yang perlu dikoreksi bukan hak pilih rakyatnya, melainkan sistem politik yang gagal mengelola demokrasi secara jujur dan adil.

Berharap Pilkada tetap secara langsung sehingga tidak lagi paradoks karena di sanalah demokrasi lokal menemukan maknanya yang paling mendasar dan proses mendewasakan, semoga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved