Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menggeser Polri Bukan Reformasi, Tapi Kemunduran Demokrasi

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Syahrul Gunawan, SH., MH. Advokat/Mahasiswa Doktoral UMI Makassar 

Oleh: Syahrul Gunawan
Advokat/Mahasisw Doktoral UMI

WACANA pemindahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah Presiden kerap dibingkai sebagai gagasan reformis yang bertujuan memperkuat independensi institusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, jika ditelaah secara konstitusional, teoritis, dan dalam kerangka demokrasi modern, gagasan tersebut justru mengandung risiko serius: melemahkan prinsip akuntabilitas kekuasaan dan menggeser kendali atas alat koersif negara menjauh dari mekanisme pertanggungjawaban politik.

Menggeser Polri dari Presiden bukanlah langkah maju dalam reformasi, melainkan indikasi kemunduran demokrasi yang dibungkus dalam retorika kelembagaan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

Kekuasaan pemerintahan dalam doktrin modern mencakup tanggung jawab atas administrasi negara, penegakan hukum, serta pengelolaan keamanan dan ketertiban umum.

Ketika konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, maka secara sistematis Polri berada dalam domain eksekutif.

Artinya, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi struktural dari desain kekuasaan negara, bukan sekadar pilihan politis.

Melepaskan Polri dari garis komando Presiden berarti menciptakan institusi bersenjata dengan kewenangan koersif yang tidak lagi memiliki hubungan tegas dengan otoritas pemerintahan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.

Dalam negara hukum demokratis, kondisi semacam itu bukan tanda kemajuan, melainkan gejala dislokasi konstitusional.

Dari perspektif demokrasi, persoalan utama bukan sekadar efektivitas institusi keamanan, tetapi siapa yang mengendalikan kekuatan tersebut dan kepada siapa ia bertanggung jawab.

Demokrasi mensyaratkan adanya kendali sipil (civilian control) atas aparat yang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan negara.

Presiden, sebagai pejabat dengan legitimasi elektoral langsung, menjadi simpul pertanggungjawaban politik tertinggi dalam cabang eksekutif.

Dengan demikian, subordinasi Polri kepada Presiden justru memastikan bahwa penggunaan kewenangan koersif—penangkapan, penahanan, pembatasan kebebasan—memiliki jalur akuntabilitas demokratis yang jelas kepada rakyat.

Menjadikan Polri sebagai lembaga “independen” di luar struktur eksekutif dapat terdengar ideal, tetapi secara teoritis justru berbahaya: ia membuka kemungkinan lahirnya kekuasaan koersif yang kuat secara operasional namun kabur dalam pertanggungjawaban politiknya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Tangguh Bertahan

 

Tangguh Bertahan

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved