Salam Tribun Timur
Alarm Serius Komisi E
Ketika regulasi pendidikan berubah, sekecil apa pun, ia menyentuh jutaan harapan: orang tua, siswa, dan masa depan mereka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap tahun ajaran baru, kegelisahan itu selalu datang dari arah yang sama: pintu masuk sekolah negeri.
Kegelisahan itu kembali dipantik oleh satu kata yang terdengar sederhana, tetapi berdampak besar: tambahan regulasi.
Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Ikbal Najamuddin, usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Sulsel, Selasa (12/5/2026), memperjelas satu hal: sistem ini kembali berubah, meski tidak diakui sebagai perubahan besar.
Disdik Sulsel mengakui bahwa perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 “hanya tambahan, bukan revisi total”.
Masalahnya bukan pada besar atau kecilnya perubahan.
Masalahnya pada ketidakjelasan.
Ketika regulasi pendidikan berubah, sekecil apa pun, ia menyentuh jutaan harapan: orang tua, siswa, dan masa depan mereka.
Maka, setiap perubahan harus terang, tertulis, dan seragam.
Bukan setengah dijelaskan, apalagi baru dipahami setelah polemik muncul.
Kritik dari Komisi E DPRD Sulsel patut dibaca sebagai alarm serius.
Bahkan legislator mengaku bingung terhadap dasar perubahan sistem.
Jika pembuat kebijakan saja belum sepenuhnya memahami atau menjelaskan, bagaimana mungkin masyarakat diminta percaya?
Di sinilah letak persoalan mendasar SPMB kita: transparansi yang selalu datang terlambat.
Tambahan dasar hukum, mulai dari Permen, surat edaran, hingga keputusan gubernur, mungkin dimaksudkan untuk memperkuat sistem.
Tetapi tanpa penjelasan yang utuh, ia justru menciptakan lapisan kebingungan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Sulsel-54.jpg)