Opini
KUHP - KUHAP Baru di Tahun Baru
Ini adalah ujian bagi konsistensi dan keberanian kita membangun hukum yang benar-benar ber-Pancasila.
Kedua, level teknis penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, dan advokat harus berpindah kerangka berpikir (mindset) dari hukum kolonial yang positivistik-legalistik ke hukum nasional yang lebih kontekstual.
Pelatihan masif belum menjamin pemahaman yang merata hingga ke tingkat grassroot. Ketidakpahaman ini dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ketiga, level sosial. Masyarakat sebagai subjek hukum masih buta akan hak dan kewajiban baru. Sosialisasi selama ini cenderung elitis dan terpusat.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses sosialisasi ini agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang baru.
Di tengah carut marut tantangan ini, aparat penegak hukum harus memotivasi diri dengan tiga hal mendasar. Pertama, motivasi konstitusional.
Mereka harus kembali ke roh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 tentang Negara Hukum. Setiap penggunaan KUHP dan KUHAP baru harus diuji dengan pisau bedah konstitusi: apakah memperkuat keadilan substantif, melindungi hak asasi, dan memajukan kesejahteraan umum?
KUHAP baru dengan mekanisme diversi dan pendekatan restoratif harus menjadi jalan utama, bukan jalur pidana yang pertama.
Misalnya, dalam kasus pencurian kecil, pendekatan restoratif bisa lebih efektif daripada penjara, karena dapat memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
Kedua, motivasi keberpihakan. Hukum bukan untuk mempermudah kerja aparat, melainkan melayani rasa keadilan masyarakat. Aparat harus berpihak pada korban, kelompok rentan, dan pada tujuan pemidanaan yang memulihkan.
Hindari godaan menggunakan pasal karet untuk “membereskan” masalah dengan cepat.
Ketika aparat penegak hukum lebih fokus pada kecepatan penyelesaian kasus daripada keadilan, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan di masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
Ketiga, motivasi pembelajaran. Tidak ada yang sempurna pada hari pertama berlaku. Aparat harus membangun budaya ”belajar sambil menegakkan”.
Membuka ruang koreksi internal, aktif berdiskursus dengan akademisi, dan berani menggunakan instrument yurisprudensi untuk membentuk praktik baik.
Proses ini penting agar penegak hukum dapat terus beradaptasi dengan perubahan masyarakat dan hukum.
Peralihan ini adalah proyek peradaban, bukan proyek administratif. Gagal dalam transisi bukan berarti kitabnya buruk, tetapi karena penegaknya lupa bahwa hukum adalah alat, bukan tujuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)