Opini
KUHP - KUHAP Baru di Tahun Baru
Ini adalah ujian bagi konsistensi dan keberanian kita membangun hukum yang benar-benar ber-Pancasila.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Tepat 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional produk legislasi yang menusuk jantung sistem hukum warisan kolonial resmi berlaku.
Momen ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang. Ini adalah ujian bagi konsistensi dan keberanian kita membangun hukum yang benar-benar ber-Pancasila.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perubahan hukum bukan hanya sekadar mengganti teks, tetapi juga melibatkan perubahan paradigma dalam cara kita melihat dan menerapkan hukum dalam masyarakat.
Secara filosofis, peralihan ini adalah kemenangan konseptual. KUHP baru mengakomodasi living law, memuat pidana adat, dan mencoba menjawab perkembangan masyarakat.
Misalnya, pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional menunjukkan pengakuan terhadap keragaman budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Indonesia.
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum yang relevan dan dapat diterima oleh masyarakat itu sendiri. Ia lahir dari proses deliberatif panjang yang melibatkan banyak kritik.
Namun, di situlah tantangan terbesarnya, ia lahir terlampau kompleks dan sarat multi tafsir.
Pasal-pasal seperti tentang “penghinaan terhadap penguasa” atau “kesusilaan” ibarat bom waktu.
Dalam tangan aparat yang tidak paham semangatnya atau berorientasi represif, ia berpotensi menjadi alat membungkam kritik dan mengkriminalkan perbedaan.
Hambatan paling nyata ada pada tiga level. Pertama, level kebijakan. Ratusan peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri) harus sudah siap.
Kekosongan aturan turunan akan memicu kekacauan dan forum shopping dalam penafsiran. Misalnya, jika tidak ada kejelasan dalam peraturan pelaksanaan, maka setiap penegak hukum dapat memiliki interpretasi yang berbeda terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru.
Hal ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana satu orang bisa dihukum untuk tindakan yang sama yang tidak dihukum bagi orang lain karena perbedaan interpretasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)