Opini
Diagnosis Keliru Polemik Pilkada via DPRD
Isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan menggelinding cepat.
Bahkan, pilkada via DPRD tidak menjamin absennya konflik. Ia hanya memindahkan konflik dari ruang publik ke ruang elite dan berpotensi melahirkan ketegangan laten antara rakyat dan penguasa daerah.
Selain tiga alasan utama tersebut, ada argumen lain yang juga sering diajukan, yaitu bahwa DPRD dianggap lebih rasional dan mampu memilih kepala daerah yang berkualitas. Argumen ini bertumpu pada asumsi bahwa elite politik selalu lebih memahami kapasitas calon dibandingkan rakyat.
Masalahnya, kualitas DPRD sendiri sangat bervariasi dan lahir dari proses elektoral yang juga tidak bebas dari problem integritas dan kapasitas. Jika kualitas pemilih dijadikan alasan, maka DPRD bukanlah pengecualian dari problem tersebut. Kualitas kepemimpinan daerah lebih ditentukan oleh sistem rekrutmen partai, mekanisme seleksi calon, dan pengawasan pasca-terpilih, bukan oleh siapa yang memberikan suara.
Alasan lain berikutnya adalah stabilitas pemerintahan daerah. Pilkada langsung dianggap melahirkan kepala daerah yang terlalu kuat dan sering berkonflik dengan DPRD. Pemilihan oleh DPRD disebut mampu menciptakan harmoni eksekutif-legislatif. Tapi, yang tidak diakui yang jujur adalah bahwa harmoni yang dibangun melalui kompromi elite sering kali dibayar dengan politik transaksional, bagi-bagi jabatan, dan melemahnya fungsi pengawasan DPRD itu sendiri.
Lalu, ada juga argumen bahwa partisipasi rakyat sudah cukup diwakili oleh DPRD. Bagi saya ini argumen yang reduktif, bahkan upaya pembonsaian demokrasi. Representasi tidak lah sama dengan delegasi tanpa batas. Hak memilih kepala daerah adalah mandat spesifik yang tidak serta-merta dapat dialihkan.
Masalah utama pilkada sesungguhnya tidak pernah terletak pada mekanisme langsungnya. Persoalannya adalah lemahnya institusionalisasi partai politik, mahalnya biaya politik akibat sistem pembiayaan yang tidak sehat, penegakan hukum pemilu yang inkonsisten, serta minimnya pendidikan politik warga.
Mengganti mekanisme pilkada tanpa menyentuh persoalan-persoalan ini justru berpotensi memperkuat oligarki lokal. Akses terhadap kekuasaan semakin tertutup, sirkulasi elite semakin sempit, dan kepala daerah semakin bergantung pada elite politik, bukan pada warga.
Lebih jauh, pilkada via DPRD berisiko melemahkan legitimasi sosial kepala daerah. Ia sah memang secara hukum, tetapi keropos secara politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu apatisme politik dan memperlebar jarak antara negara dan masyarakat. Demokrasi lokal kehilangan fungsi pedagogisnya sebagai ruang belajar kewargaan.
Tawaran Jalan Lain
Jika pilkada langsung bermasalah, jawabannya bukan mundur ke masa lalu, melainkan memperbaiki sistem yang ada. Pertama, menurunkan biaya pilkada melalui pembatasan belanja kampanye yang ketat, audit dana kampanye yang transparan, serta perluasan fasilitas kampanye yang disediakan negara secara adil.
Kedua, menyerang politik uang dari hulunya dengan mereformasi pembiayaan partai politik. Selama partai hidup dari mahar politik, pilkada akan selalu mahal dan transaksional. Subsidi negara yang akuntabel, audit keuangan partai, dan sanksi tegas bagi pelanggaran adalah prasyarat mutlak.
Ketiga, manajemen konflik demokrasi harus diperkuat. Negara tidak cukup hadir sebagai aparat keamanan, tetapi sebagai pengelola demokrasi melalui desain kampanye yang menurunkan tensi, larangan eksploitasi identitas, dan mediasi politik sejak dini.
Keempat, seleksi calon harus dibuka dan didisiplinkan. Konvensi internal partai, uji publik rekam jejak, dan pengetatan standar etik jauh lebih efektif meningkatkan kualitas pemimpin daripada menyerahkan pemilihan kepada elite.
Kelima, DPRD seharusnya diperkuat sebagai pengawas, bukan pemilih. Fungsi pengawasan anggaran dan evaluasi kinerja kepala daerah justru akan melemah jika DPRD berubah menjadi arena pemilihan yang sarat konflik kepentingan.
Pilkada langsung memang mahal, kadang berisik, dan sering melelahkan. Namun itulah harga daulat rakyat. Dan kita memilih itu sebagai cara bernegara, berdemokrasi dan berepublik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Yunasri-Ridhoh-unm.jpg)