Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pilkada Lewat DPRD Langkah Mundur

Pilkada dari pemilihan langsung kembali ke sistem perwakilan melalui DPRD memicu alarm bagi demokrasi kita.

Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK PRIBADI
PENULIS OPINI - Mantan Calon Anggota DPD RI, Zainal Arifin Ryha. Dia menulis opini tentang kelemahan Pilkada melalui DPRD. 

Zainal Arifin Ryha

Mantan Calon Anggota DPD RI

WACANA Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung kembali ke sistem perwakilan melalui DPRD memicu alarm bagi demokrasi kita.

Meski terlihat sebagai solusi atas biaya politik yang tinggi, langkah ini menyimpan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat dan hakikat desentralisasi kekuasaan lewat konsep otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Secara yuridis memang tidak ada hambatan konstitusional untuk mengubah mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) di mana Pasal 6A UUD 1945 secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung, mekanisme Pilkada lebih fleksibel dalam pengaturan undang-undangnya.

Namun, secara teoretis, kita menghadapi anomali sistemik. Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, eksekutif seharusnya tidak lahir dari rahim parlemen.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, kita seolah-olah mengadopsi elemen sistem parlementer di tingkat lokal, di mana kepala daerah akan jauh lebih tunduk pada konfigurasi politik di DPRD ketimbang kepada konstituennya (rakyat).

Otoda Syarat Demokrasi

Dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara demokrasi pasca-Reformasi salah satunya karena keberanian kita melakukan desentralisasi kekuasaan.

Selain sistem multipartai dan penyelenggara pemilu yang independen (KPU/Bawaslu), otonomi daerah adalah pilar ketiga yang memastikan kekuasaan tidak lagi menumpuk di Jakarta.

Oleh karena itu, setiap desain kelembagaan yang menghambat implementasi asas otonomi daerah harus dipandang sebagai setback atau langkah mundur.

Menyerahkan mandat pemilihan kepada DPRD berisiko menciptakan hambatan struktural bagi aspirasi lokal untuk tumbuh secara organik.

Arsitek otonomi daerah, Prof. Ryaas Rasyid, selalu menekankan bahwa hakikat dari otonomi adalah otonomi politik.

Artinya, warga daerah harus memiliki hak dan kemandirian untuk menentukan pemimpinnya guna merancang masa depan mereka sendiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved