Ngopi Akademik
Kembalikan POLRI ke Jalan Lurus
Dalam perspektif Sosiologis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah institusi.
Oleh: Rahmat Muhammad
Dosen Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi POLRI oleh Presiden Prabowo tanggal 7 November 2025 yang diketuai Jimly Asshiddiqie menandai pengakuan negara bahwa problem kepolisian bukan persoalan insidental, melainkan bersifat struktural dan berulang.
Namun, di tengah berbagai agenda pembenahan tersebut, pertanyaan mendasar tetap mengemuka “sejauh mana reformasi ini mampu menjawab krisis kepercayaan masyarakat terhadap POLRI?”
Dalam perspektif Sosiologis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah institusi.
Kepolisian tidak hanya bekerja berdasarkan hukum positif, tetapi juga pada penerimaan sosial atas kewenangannya.
Ketika kepercayaan melemah, setiap tindakan aparat sekalipun itu legal, mudah dipersepsikan sebagai represif atau bermuatan kepentingan tertentu selalu salah di mata masyarakat (apriori).
Inilah konteks yang menjelaskan mengapa berbagai kasus yang melibatkan personil POLRI dan penyalahgunaan kewenangan selalu memicu reaksi publik yang luas cenderung negatif.
Secara historis, reformasi POLRI merupakan bagian dari agenda besar Pasca-Reformasi 1998, ketika kepolisian dipisahkan dari militer (TNI) dan ditempatkan sebagai aparat sipil.
Tujuannya jelas, yaitu untuk membangun kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun lebih dari dua dekade kemudian, cita-cita tersebut masih menghadapi banyak hambatan.
Termasuk hubungan TNI dan POLRI yang pasang surut dalam dinamika disharmoni dan berpotensi konflik antar lembaga terutama pada level elite pimpinan berebut menduduki jabatan rangkap di luar institusi baik POLRI maupun TNI yang dalam prakteknya lebih banyak mudharatnya dibanding manfaat atas rangkap jabatan tersebut.
Tidak terkecuali polemik tentang kedudukan Kapolri dibawah langsung Presiden.
Dalam konteks ini POLRI kerap dipersepsikan kuat dalam kewenangan merebut akses tetapi lemah dalam mekanisme kontrol dan transparansi yang dipengaruhi oleh pucuk pimpinan POLRI itu sendiri sebagai Kapolri.
Pembentukan komisi reformasi dan pembukaan ruang partisipasi publik untuk menyerap aspirasi patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju perbaikan menyeluruh.
Kehadiran akademisi dan unsur masyarakat sipil memberi harapan bahwa evaluasi terhadap POLRI tidak hanya bersifat internal dan seremonial.
Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa reformasi sering kali berhenti pada tataran rekomendasi tanpa keberanian politik untuk menindaklanjuti secara konkret.
Agenda reformasi berisiko kembali menjadi wacana normatif yang tidak menyentuh akar persoalan, mengingat 9 diantara anggota tim reformasi di dalamnya ada nama Listyo Sigit yang justru diasumsikan oleh masyarakat salah satu faktor sumber masalah di tubuh POLRI.
Sebagai Kapolri terlama pasca Reformasi '98 sejak dilantik 27 Januari 2021 sampai sekarang tentu mengganggu regenerasi internal POLRI terkesan POLRI miskin kepemimpinan dalam proses kaderisasi menghambat karir Anggota POLRI yang profesional dan berprestasi.
Pada saat yang sama Kapolri yang juga anggota tim reformasi tersebut menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 16 Desember 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur POLRI. Perpol ini justru menimbulkan kontroversi yang berpotensi bertentangan dengan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kita semua patut membantu POLRI untuk "kembalikan ke jalan yang lurus" dan mengingatkan 3 tugas pokok POLRI, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri, yang mencakup aspek preventif (mengatur, menjaga, mengawal) dan represif (penyelidikan, penyidikan, penindakan).
Sosiologi Organisasi mengedukasi bahwa institusi besar seperti kepolisian memiliki budaya internal yang kuat dan cenderung resisten terhadap perubahan.
Sekalipun diakui pula masih lebih banyak Anggota POLRI yang baik (profesional) hanya kesempatan berkarir terbatas kadang keburu purnawirawan.
Solidaritas korps, hierarki yang kaku, serta logika kekuasaan yang mengakar dapat menjadi penghambat reformasi jika tidak disertai mekanisme pengawasan eksternal yang efektif.
Oleh karena itu, reformasi yang hanya bertumpu pada inisiatif internal POLRI sulit menghasilkan perubahan signifikan dalam praktik sehari-hari aparat di lapangan.
Di sisi lain, kritik masyarakat terhadap kecenderungan perluasan kewenangan POLRI melalui regulasi internal juga perlu mendapat perhatian serius.
Ketika masyarakat dapat masalah lebih sering membandingkan Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) merespon pengaduan daripada ke POLRI yang diidentikkan jauh dari nilai keikhlasan, justru identik dengan pengeluaran (berbayar).
Bahwa dalam negara demokratis, kewenangan kepolisian seharusnya dibatasi secara ketat oleh hukum dan diawasi oleh lembaga independen.
Ketika kewenangan diperluas tanpa pengawasan memadai, risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar dan berdampak langsung pada warga, khususnya kelompok rentan.
Reformasi POLRI juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan komunikasi publik.
Banyak konflik antara aparat dan masyarakat diperparah oleh cara POLRI merespons kritik dan keluhan warga.
Pendekatan yang defensif dan minim empati justru memperlebar jarak sosial antara polisi dan masyarakat. Padahal dalam kerangka pelayanan publik, komunikasi yang terbuka dan dialogis merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi.
Selain itu, POLRI juga memiliki pedoman perilaku seperti "Tribrata" dan "Catur Prasetya", serta slogan-slogan yang sering digunakan seperti "POLRI untuk Masyarakat" dan "POLRI Presisi".
Sehingga Reformasi POLRI sebagai ujian keseriusan negara dalam menegakkan prinsip hukum dan demokrasi.
Keberhasilan reformasi tidak diukur dari jumlah tim atau komisi yang dibentuk, melainkan dari perubahan nyata dalam perilaku aparat, penurunan kasus kekerasan, serta meningkatnya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Tanpa pemulihan kepercayaan publik, reformasi POLRI akan sulit melampaui batas administratif dan benar-benar menjadi perubahan sosial yang bermakna.
Besar harapan kita POLRI dengan motto utamanya adalah "Rastra Sewakotama" yang berarti "Pelayan Utama bagi Nusa dan Bangsa", dan menekankan pengabdian terbaik kepada masyarakat bisa tetap terjaga secara konsisten untuk tetap terjaga POLRI di jalan yang lurus, semoga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)