Opini
Pemilihan RT dan RW yang A-Simetris
Kalau kita telusuri lebih jauh, maka RT dan RW sesungguhnya telah ada sejak zaman pemerintahan Jepang.
Oleh: Amir Muhiddin
Sekretaris Koalisi / Kependudukan Indonesia Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - RUKUN Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akhirakhir ini semakin populer di masyarakat, khususnya di perkotaan, tempat dimana lembaga-lembaga pemerintahan berada dan pusat-pusat kegiatan ekonomi berlangsung.
Sesungguhnya kedua lembaga ini bukanlah lembaga pemerintahan, melainkan lembaga kemasyarakatan, meski demikian keberadaannya sangat penting dan strategis, karena menjadi wadah penghubung antara pemerintah dan masyarakat,.
Tentu saja dalam banyak hal, baik itu terkait dengan urusan pemerintahan, tugas-tugas pembangunan dan tugas-tugas kemasyarakatan, RT dan RW memiliki sedikit perbedaan terutama dilihat dari lingkup wilayah dan hierarki organisasinya.
RT adalah unit terkecil yang beranggotakan beberapa kepala keluarga (KK), sementara RW adalah kumpulan dari beberapa RT dalam satu wilayah, serta membawahi RT yang
ada di bawahnya.
Kalau kita telusuri lebih jauh, maka RT dan RW sesungguhnya telah ada sejak zaman pemerintahan Jepang.
Dua organisasi sosial ini didirikan pada tanggal 8 Januari 1944, ketika Pemerintah Militer Jepang memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi (Rukun Tetangga) dan Azzazyokai (Rukun Kampung, sekarang dikenal sebagai Rukun Warga).
Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, lembaga kemasyarakatan ini bukan dihapus, tetapi dikembangka dan sistem ini diadaptasi, serta diubah namanya menjadi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dimasa orde baru, kehadiran RT dan RW, belum menjadi pusat perhatian, bahkan orang sering menghindar
menjadi ketua.
Popularitas RT dan RW semakin nampak, terutama saat lembaga kemasyarakatan ini ketuanya dipilih langsung oleh masyarakat seperti halnya pemilihan presiden/wakil
presiden, pemilihan legislatif, DPD dan DPR, bahkan seperti pemilihan Bupati/wakilnya dan Walikota/wakilnya, serta anggota DPRD Kabupaten Kota.
Pemilihan secara langsung ini tentu saja suatu kemajuan dilihat dari perspektif peningkatan kualitas demokrasi, dimana sebelumnya dilakukan secara musyawarah mufakat
yang cenderung tertutup dan ekslusif. Kemudian menjadi terbuka dan inklusif.
Kota Makassar yang baru saja melaksanakan pemilihan RT dan RW 3 Desember 2025 lalu, bukanlah pemilihan yang pertama, melainkan sudah ada sebelumnya yaitu sejak masa walikota Danny Pomanto dan pemilihan seperti ini pun sudah ada dibeberapa kota di Indonesia antara lain Jakarta, Yokyakarta, Bandung, Depok, Pangkal Pinang, Pekan Baru dan sebagainya.
Pemilihan ini tentu saja pengalaman baik (best practice) karena sebuah pilihan rasional (rational choice) dan bukan keharusan sehingga pelaksanannya tidak seragam di seluruh Indonesia sebagaimana pemilu yang di atas telah dijelaskan.
Inilah yang disebut pemilihan a-simetris yang seringkali diusulkan untuk dilaksanakan di setiap jenjang pemerintahan secara vertikal, misalnya pemilihan gubernur, Bupati/
walikota.
Tidak perlu harus seragam atau tidak seragam dilakukan di seluruh Indonesia, karena mungkin saja ada daerah yang cocok dengan pemilihan langsung tetapi ada daerah yang lebih tepat dilaksanakan melalui sstem perwakilan, artinya DPRD yang memilih pemimpin daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Amir-Muhiddin-75.jpg)