Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Alam Mulai Enggan Bersahabat

Kemampuan bertahan hidup menjadi suatu tuntutan di tengah ketidakpastian seketika saat bencana datang tiba tiba.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad

Dosen Sosiologi Fisip Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Judul ini dari kutipan lirik lagu Ebiet G. Ade (Berita Kepada Kawan, 1996) “.... Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita; Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa; Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita; Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang...”

Lagu ini mengingatkan kita dan patut prihatin atas musibah yang menimpa beberapa daerah di tanah air terutama wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

Sesuai data BNPB per tanggal 3 Desember 2025 telah menelan korban jiwa mencapai 753 meninggal dunia, orang hilang 650 jiwa, korban terluka sebanyak 2.600 jiwa dan mengungsi tercatat 576.300 orang. 

Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di bagian utara pulau Sumatera dan Aceh ini secara keseluruhan BNPB mencatat 3,3 juta jiwa yang terdampak di 50 kabupaten beberapa waktu terakhir juga menyisakan luka ekologis, sosial, dan politik yang mendalam.

Di tengah curah hujan ekstrem, kerusakan hutan, dan lemahnya tata kelola lingkungan, ribuan warga terpaksa mengungsi dan kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar.

Idealnya perencanaan yang baik ketika siap menghadapi bencana, bukan setelah bencana baru semua panik dan saling menyalahkan baru merencanakan saat korban jiwa dan harta terus bertambah.

Situasi ini memunculkan beragam respons publik, termasuk narasi media mengenai “penjarahan” yang dilakukan oleh warga di beberapa titik terdampak.

Label tersebut kerap muncul setiap kali bencana besar terjadi, seolah menggambarkan bahwa korban bencana identik pelaku kriminal yang memanfaatkan situasi.

Padahal, dalam kajian Sosiologi Bencana istilah itu kerap dianggap tidak tepat karena mengaburkan konteks sosial dan struktural dari perilaku survival masyarakat. 

Kemampuan bertahan hidup menjadi suatu tuntutan di tengah ketidakpastian seketika saat bencana datang tiba tiba.

Dalam situasi panik apapun akan dilakukan ketika pasokan kebutuhan pokok terbatas masyarakat “menjarah” sesungguhnya sedang mencari makanan, air bersih, obat-obatan, atau pakaian kering di toko, gudang, atau fasilitas publik yang sudah tidak beroperasi pasca-banjir.

Infrastruktur lumpuh, logistik terlambat masuk, dan bantuan tidak merata. Sangat dimungkinkan pemerintah membayar semua kerugian pengusaha atau penjual yang “dimanfaatkan” oleh warga sebagai kebutuhan mendesak, bahkan akan bernilai ibadah jika saling menghalalkan.

Dari fakta dan data atas bencana ini sudah sangat dimungkinkan pemerintah menetapkan status Tanggap Darurat yang telah penuhi 5 langkah yaitu pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respons dan pemulihan sebagai Manajemen Darurat koordinasi lintas sektor supaya efektif dan tidak tumpang tindih (overlap) terutama bagi korban penerima bantuan ada yang berkelebihan ada yang justru kekurangan bahkan belum tersentuh bantuan.

Hal ini diperlukan untuk cepat atasi masalah krusial sehingga tidak terkesan seolah abai dari perencanaan menyelamatkan korban jiwa yang potensi makin bertambah.

Diksi “penjarahan” yang digunakan justru makin melukai rasa kemanusiaan dari korban bencana. Perbedaan terminologi menjadi penting bahwa “penjarahan” menempatkan korban sebagai kriminal yang mengambil barang demi keuntungan pribadi.

Sebaliknya, tindakan survival saat darurat merupakan respon rasional ketika negara dan pasar gagal memenuhi kebutuhan minimum.

Perencanaan sebagai langkah antisipasi yang efektif atas bencana menjadi tanggung jawab pemerintah untuk sesegera mungkin menyalurkan bantuan dan mendistribusikan kebutuhan warga termasuk bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi perhatian sehingga antrian panjang di SPBU tidak terjadi karena rawan konflik dan potensi menimbulkan masalah baru.

Beberapa kajian Sosiologi Bencana menunjukkan bahwa apa yang disebut “penjarahan” sering kali mencerminkan solidaritas organik, dimana warga mengambil barang untuk dibagikan, bukan diperdagangkan meski diakui sering ada orang/ oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi (kriminal), tentu harus ditindak atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Fenomena serupa juga terlihat dalam bencana-bencana besar di Indonesia. Pada konteks Sumatera dan Aceh, ketika akses jalan masih tertutup dan pemerintah belum mampu menjangkau lokasi, masyarakat mengambil alih fungsi distribusi kebutuhan pokok secara informal.

Menyebut tindakan itu sebagai “penjarahan” mengabaikan konteks kegentingan, hilangnya fungsi normal lembaga ekonomi, dan ketidakmampuan pemerintah memenuhi kewajiban melindungi rakyat terutama awal bencana terjadi. Penggunaan diksi yang keliru juga berdampak pada cara negara merespons korban.

Label kriminal dapat membuat aparat menempatkan warga sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai kelompok rentan yang membutuhkan pertolongan segera untuk diselamatkan.

Pendekatan represif seperti patroli bersenjata atau aparat yang ditempatkan di titik-titik logistik sering kali memperburuk kondisi psikologis warga.

Alih-alih mempercepat evakuasi dan distribusi bantuan, fokus malah bergeser ke penertiban sosial.

Padahal, tanggung jawab utama pemerintah dalam situasi darurat adalah pemenuhan kebutuhan dasar dan memastikan keselamatan masyarakat, bukan menegakkan “ketertiban” yang justru kehilangan relevansinya ketika fungsi sosial-ekonomi tengah runtuh.

Selain itu, diksi “penjarahan” mengaburkan akar penyebab bencana. Narasi ini sering mengalihkan perhatian publik dari isu besar seperti deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai, serta tata kelola izin industri yang bermasalah.

Ketika media lebih fokus pada perilaku warga, alih-alih pada aktor-aktor yang berkontribusi terhadap kerentanan ekologis, maka terjadi pembalikan realitas, dimana korban dianggap pelaku, sementara struktur yang menyebabkan bencana seolah tidak tampak.

Dalam perspektif teori konflik, hal ini adalah bentuk reproduksi ketimpangan informasi yang menguntungkan kelompok berkuasa dan melemahkan posisi masyarakat terdampak.

Pemilihan kata dalam pemberitaan bencana bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga politik pengetahuan.

Istilah yang salah dapat menciptakan stigma, membingkai korban sebagai pihak yang tidak beradab, serta mereduksi empati publik.

Sosiologi menekankan bahwa manusia dalam situasi ekstrem akan bertindak sesuai kondisi. Ketika semua akses formal hilang, apa yang disebut “pengambilan sumber daya darurat” adalah ekspresi logis dari kebutuhan hidup.

Oleh karena itu, penting untuk mendorong penggunaan diksi yang lebih tepat dan adil dalam konteks bencana. Istilah seperti “pengambilan kebutuhan darurat” atau “survival procurement” lebih menggambarkan kenyataan di lapangan.

Pendekatan ini mengembalikan martabat korban dan memastikan fokus publik tetap pada isu struktural yang jauh lebih mendesak. 

Bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh adalah momentum refleksi bukan hanya bagi kebijakan lingkungan, tetapi juga bagi cara kita memahami dan membingkai pengalaman manusia dalam situasi krisis.

Patut diapresiasi Presiden segera ke lokasi mendekati & merangkul rakyatnya tapi tidak berarti bertanya tentang “maling” (koruptor) di tempat yang kurang tepat.

Begitupula pejabat setingkat menteri ke lokasi “memanggul beras” untuk pencitraan yang tidak dibutuhkan oleh korban bencana karena akan berpotensi prasangka siapa sebenarnya yang “menjarah” warga korban bencana atau pejabat negara yang berlindung dibalik kebijakan tanpa perencanaan sesuai regulasi? 

Untuk menjawab ini masih diperlukan penelusuran namun terpenting harapan terbesar kita semua supaya bencana alam yang diakibatkan kelalaian manusia mengelola alam  tidak terjadi lagi di masa mendatang di seluruh wilayah tanah air, semoga.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved