Opini
Guru Merdeka Bebas Kriminalisasi
Dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.
Laporan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Guru di tingkat sekolah atau daerah, yang terdiri dari sesama guru, kepala sekolah, psikolog, dan praktisi pendidikan.
Dewan inilah yang berwenang menilai apakah suatu tindakan melampaui kewenangan pedagogis atau masih dalam koridor mendidik.
Keputusan dewan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum (SP3).
Ketiga, Pedoman Bersama untuk Penegak Hukum. Perlu dibuat Pedoman Bersama antara Kementerian Pendidikan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan laporan pidana yang melibatkan guru.
Pedoman ini harus menekankan pada pendekatan restorative justice dan pemahaman konteks pendidikan sebelum menjerat guru dengan pasal pidana.
Keempat, Literasi Hukum dan Media bagi Guru. Guru perlu diberikan pelatihan untuk memahami batasan hukum dalam mendisiplinkan siswa.
Mereka juga perlu dilatih kemampuan literasi media untuk menghadapi kemungkinan pemberitaan, termasuk bagaimana menyampaikan klarifikasi secara efektif.
Kelima, Mendorong Jurnalisme yang Bertanggung Jawab. Lembaga pers dan LSM didorong untuk menerapkan jurnalisme yang berimbang dan mendalam ketika meliput kasus yang melibatkan guru.
Mereka harus memberikan ruang yang sama bagi narasi guru dan ahli pendidikan, bukan hanya narasi dari satu pihak.
Guru yang merdeka bukanlah guru yang bebas melakukan kekerasan.
Guru yang merdeka adalah guru yang bebas dari rasa takut dalam menjalankan kewajiban profesionalnya untuk mendidik dan mencerdaskan, termasuk dalam menegakkan disiplin.
Melindungi guru dari kriminalisasi bukan berarti memberi kekebalan, tetapi mengembalikan kewenangan pedagogisnya pada tempat yang semestinya.
Hari Guru tahun ini harus menjadi momentum untuk merefleksikan hal ini, jika guru dicekam ketakutan, lalu siapa yang akan berani membentuk disiplin dan karakter generasi penerus bangsa?
| Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan? |
|
|---|
| Menggugat Relativisme: Antara Netralitas Palsu dan Pelumpuhan Keberpihakan Moral |
|
|---|
| Ketika Likes Lebih Penting dari Nyawa: Tantangan Promosi Kesehatan di Era Viral |
|
|---|
| Luwu Raya: Antara Janji Sejarah, Keadilan Ekonomi dan Kedaulatan Wilayah |
|
|---|
| Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-08-Rusdianto-Sudirman.jpg)