Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru

Karena itu, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru menjadi keniscayaan. Negara perlu memastikan

Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK PRIBADI
PENULIS OPINI - Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muhammad Naufal Madani. Dia menulis opini tentang batasan kebebasan berpendapat karena KUHP baru. 

Muhammad Naufal Madani 

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

DISAHKANNYA Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya rezim hukum pidana kolonial dan dimulainya babak baru sistem hukum nasional.

Namun, pembaruan hukum sejatinya tidak cukup diukur dari pergantian pasal dan istilah.

Ukuran sejatinya terletak pada perubahan cara berpikir negara dalam menegakkan hukum, memperlakukan warga, serta memaknai kebebasan sebagai fondasi demokrasi.

Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, pengesahan KUHP baru justru hadir sebagai “kado tahun baru” yang menyisakan kegelisahan.

Sejumlah pasalnya dipandang berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat—hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Jaminan serupa juga termaktub dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam kerangka negara demokratis, kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.

Masalah muncul ketika batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur.

Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada apa yang dilarang, tetapi siapa yang berhak menafsirkan larangan tersebut dan sejauh mana hukum digunakan untuk melindungi atau justru membungkam warga negara.

Masyarakat berhak tahu dan mengawasi, sebab hukum seharusnya menjadi alat keadilan—bukan instrumen ketakutan.

Kekhawatiran tersebut menemukan relevansinya dalam Pasal 256 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal ini berpotensi memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar bagi negara untuk menafsirkan kritik sebagai tindak pidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved