Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Guru Merdeka Bebas Kriminalisasi

Dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.

Editor: Sudirman
 Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI -  Rusdianto Sudirman. Ia mengirim fotonya ke tribun-timur.cm untuk melengkapi opini berjudul 'Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji'. Ia merupakan Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Mendisiplinkan vs Menganiaya: Di Mana Batasnya?

Maraknya guru yang dilaporkan atas tuduhan penganiayaan (Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) seringkali mengaburkan garis tipis antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan. Hukum pidana kita, dalam konteks ini, bersifat kaku.

Ia melihat pada unsur-unsur delik, apakah ada unsur kesengajaan, apakah menyebabkan luka atau derita? Sementara, dunia pendidikan mengenal ‘disiplin’ sebagai bagian dari proses pembentukan karakter.

Tindakan guru menegur, memberikan tugas tambahan, atau dalam batas wajar memberikan hukuman yang mendidik, adalah bagian dari kewenangan pedagogis (pedagogische bevoegdheid).

Ini adalah otoritas profesional yang melekat pada jabatan guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Namun, kewenangan ini kini tergerus oleh interpretasi hukum yang literal dan miskin pemahaman pedagogis.

Ketika seorang guru menjewer telinga siswa yang berkali-kali mengganggu temannya, apakah itu penganiayaan atau bentuk koreksi segera untuk mengajarkan tanggung jawab?

Hukum sering kali melihatnya sebagai yang pertama, sementara ilmu pendidikan mungkin melihatnya sebagai yang kedua tentu dengan catatan proporsional dan tidak menyakiti.

Problemnya, polisi dan jaksa bukanlah ahli pendidikan. Mereka bekerja berdasarkan kitab undang-undang, bukan kitab pedagogi.

Solusi Konstitusional: Melindungi Guru, Melindungi Masa Depan

Menurut saya, Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Penghormatan kepada guru harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar kata-kata di upacara.

Yang segera harus di lakukan yaitu Pertama, Revisi Regulasi dengan Mempertegas Imunitas Pedagogis. 

Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Perlindungan Anak dan UU Guru & Dosen.

Perlu pasal khusus yang memberikan ‘imunitas pedagogis’ bagi guru selama tindakannya dilakukan dengan itikad baik, proporsional, dan merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mendisiplinkan siswa, serta tidak menimbulkan cedera fisik atau trauma psikologis yang berat.

Imunitas ini akan melindungi guru dari tuntutan pidana untuk tindakan disiplin dalam batas wajar.

Kedua, Memperkuat Dewan Kehormatan Guru. Sebelum sebuah laporan pidana terhadap guru diproses, harus melalui filter internal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved