Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Guru Merdeka Bebas Kriminalisasi

Dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.

Tayang:
Editor: Sudirman
 Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI -  Rusdianto Sudirman. Ia mengirim fotonya ke tribun-timur.cm untuk melengkapi opini berjudul 'Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji'. Ia merupakan Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Guru Nasional kerap dirayakan dengan gegap gempita upacara dan kata-kata penghargaan.

Namun, di balik seremoni itu, ada kegelisahan mendalam yang menggerogoti ruang kelas, guru yang semakin terjepit di antara beban mendidik dan ancaman kriminalisasi.

Dalam situasi ini, dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.

Sebagai seorang pengajar hukum tata negara, saya melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan pedagogis, melainkan sebuah gejala konstitusional yang kompleks. Guru, sebagai pilar pengejawantahan hak atas pendidikan yang dijamin UUD 1945, justru terbelenggu oleh ketakutan.

LSM dan Wartawan: Pengawas atau Penghakim?

Kehadiran LSM dan wartawan dalam mengawasi dunia pendidikan pada dasarnya adalah manifestasi dari masyarakat madani (civil society) dan kebebasan pers dua pilar demokrasi.

Mereka berfungsi sebagai kontrol sosial, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Tujuannya mulia, melindungi hak-hak anak.

Namun, yang kerap terjadi adalah penyempitan narasi dan simplifikasi berita.

Sebuah video guru yang menegur siswa dengan keras, misalnya, bisa dengan mudah diviralkan dan dibingkai sebagai “penganiayaan guru terhadap murid,” tanpa konteks yang memadai. 

LSM tertentu, dengan agenda perlindungan anak yang kaku, langsung melompat menuntut proses hukum. Wartawan, di bawah tekanan deadline dan klik, sering kali mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan reportase yang berimbang.

Akhirnya, ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat dialog edukatif, berubah menjadi arena hukum yang menakutkan.

Guru dihadapkan pada pilihan sulit, mendisiplinkan siswa yang melanggar atau diam karena takut berurusan dengan polisi dan pemberitaan negatif.

Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah bentuk “chilling effect” efek jera yang membungkus kewenangan pedagogis guru dalam balutan ketakutan.

Mendisiplinkan vs Menganiaya: Di Mana Batasnya?

Maraknya guru yang dilaporkan atas tuduhan penganiayaan (Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) seringkali mengaburkan garis tipis antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan. Hukum pidana kita, dalam konteks ini, bersifat kaku.

Ia melihat pada unsur-unsur delik, apakah ada unsur kesengajaan, apakah menyebabkan luka atau derita? Sementara, dunia pendidikan mengenal ‘disiplin’ sebagai bagian dari proses pembentukan karakter.

Tindakan guru menegur, memberikan tugas tambahan, atau dalam batas wajar memberikan hukuman yang mendidik, adalah bagian dari kewenangan pedagogis (pedagogische bevoegdheid).

Ini adalah otoritas profesional yang melekat pada jabatan guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Namun, kewenangan ini kini tergerus oleh interpretasi hukum yang literal dan miskin pemahaman pedagogis.

Ketika seorang guru menjewer telinga siswa yang berkali-kali mengganggu temannya, apakah itu penganiayaan atau bentuk koreksi segera untuk mengajarkan tanggung jawab?

Hukum sering kali melihatnya sebagai yang pertama, sementara ilmu pendidikan mungkin melihatnya sebagai yang kedua tentu dengan catatan proporsional dan tidak menyakiti.

Problemnya, polisi dan jaksa bukanlah ahli pendidikan. Mereka bekerja berdasarkan kitab undang-undang, bukan kitab pedagogi.

Solusi Konstitusional: Melindungi Guru, Melindungi Masa Depan

Menurut saya, Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Penghormatan kepada guru harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar kata-kata di upacara.

Yang segera harus di lakukan yaitu Pertama, Revisi Regulasi dengan Mempertegas Imunitas Pedagogis. 

Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Perlindungan Anak dan UU Guru & Dosen.

Perlu pasal khusus yang memberikan ‘imunitas pedagogis’ bagi guru selama tindakannya dilakukan dengan itikad baik, proporsional, dan merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mendisiplinkan siswa, serta tidak menimbulkan cedera fisik atau trauma psikologis yang berat.

Imunitas ini akan melindungi guru dari tuntutan pidana untuk tindakan disiplin dalam batas wajar.

Kedua, Memperkuat Dewan Kehormatan Guru. Sebelum sebuah laporan pidana terhadap guru diproses, harus melalui filter internal.

Laporan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Guru di tingkat sekolah atau daerah, yang terdiri dari sesama guru, kepala sekolah, psikolog, dan praktisi pendidikan.

Dewan inilah yang berwenang menilai apakah suatu tindakan melampaui kewenangan pedagogis atau masih dalam koridor mendidik.

Keputusan dewan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum (SP3).

Ketiga, Pedoman Bersama untuk Penegak Hukum. Perlu dibuat Pedoman Bersama antara Kementerian Pendidikan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan laporan pidana yang melibatkan guru.

Pedoman ini harus menekankan pada pendekatan restorative justice dan pemahaman konteks pendidikan sebelum menjerat guru dengan pasal pidana.

 Keempat, Literasi Hukum dan Media bagi Guru. Guru perlu diberikan pelatihan untuk memahami batasan hukum dalam mendisiplinkan siswa.

Mereka juga perlu dilatih kemampuan literasi media untuk menghadapi kemungkinan pemberitaan, termasuk bagaimana menyampaikan klarifikasi secara efektif.

Kelima, Mendorong Jurnalisme yang Bertanggung Jawab. Lembaga pers dan LSM didorong untuk menerapkan jurnalisme yang berimbang dan mendalam ketika meliput kasus yang melibatkan guru.

Mereka harus memberikan ruang yang sama bagi narasi guru dan ahli pendidikan, bukan hanya narasi dari satu pihak.

Guru yang merdeka bukanlah guru yang bebas melakukan kekerasan.

Guru yang merdeka adalah guru yang bebas dari rasa takut dalam menjalankan kewajiban profesionalnya untuk mendidik dan mencerdaskan, termasuk dalam menegakkan disiplin.

Melindungi guru dari kriminalisasi bukan berarti memberi kekebalan, tetapi mengembalikan kewenangan pedagogisnya pada tempat yang semestinya.

Hari Guru tahun ini harus menjadi momentum untuk merefleksikan hal ini,  jika guru dicekam ketakutan, lalu siapa yang akan berani membentuk disiplin dan karakter generasi penerus bangsa?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved