Opini
Guru Merdeka Bebas Kriminalisasi
Dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Guru Nasional kerap dirayakan dengan gegap gempita upacara dan kata-kata penghargaan.
Namun, di balik seremoni itu, ada kegelisahan mendalam yang menggerogoti ruang kelas, guru yang semakin terjepit di antara beban mendidik dan ancaman kriminalisasi.
Dalam situasi ini, dua aktor kerap muncul sebagai ‘pengawas informal’ yang paling getir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan.
Sebagai seorang pengajar hukum tata negara, saya melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan pedagogis, melainkan sebuah gejala konstitusional yang kompleks. Guru, sebagai pilar pengejawantahan hak atas pendidikan yang dijamin UUD 1945, justru terbelenggu oleh ketakutan.
LSM dan Wartawan: Pengawas atau Penghakim?
Kehadiran LSM dan wartawan dalam mengawasi dunia pendidikan pada dasarnya adalah manifestasi dari masyarakat madani (civil society) dan kebebasan pers dua pilar demokrasi.
Mereka berfungsi sebagai kontrol sosial, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Tujuannya mulia, melindungi hak-hak anak.
Namun, yang kerap terjadi adalah penyempitan narasi dan simplifikasi berita.
Sebuah video guru yang menegur siswa dengan keras, misalnya, bisa dengan mudah diviralkan dan dibingkai sebagai “penganiayaan guru terhadap murid,” tanpa konteks yang memadai.
LSM tertentu, dengan agenda perlindungan anak yang kaku, langsung melompat menuntut proses hukum. Wartawan, di bawah tekanan deadline dan klik, sering kali mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan reportase yang berimbang.
Akhirnya, ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat dialog edukatif, berubah menjadi arena hukum yang menakutkan.
Guru dihadapkan pada pilihan sulit, mendisiplinkan siswa yang melanggar atau diam karena takut berurusan dengan polisi dan pemberitaan negatif.
Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah bentuk “chilling effect” efek jera yang membungkus kewenangan pedagogis guru dalam balutan ketakutan.
| Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan? |
|
|---|
| Menggugat Relativisme: Antara Netralitas Palsu dan Pelumpuhan Keberpihakan Moral |
|
|---|
| Ketika Likes Lebih Penting dari Nyawa: Tantangan Promosi Kesehatan di Era Viral |
|
|---|
| Luwu Raya: Antara Janji Sejarah, Keadilan Ekonomi dan Kedaulatan Wilayah |
|
|---|
| Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-08-Rusdianto-Sudirman.jpg)