Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bertemu dengan Nabi SAW

Nabi SAW bersabda barang-siapa yang melihatku dalam mimpi, maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga (HR Bukhari Muslim).

Editor: Sakinah Sudin
Grafis Tribun Timur/ Muhlis
OPINI - Potret Mahmud Suyuti, Dosen Ilmu Hadis UIM Makassar. Mahmud salah satu penulis Opini Tribun Timur. 

Mursyid yang bermimpi bertemu dengan Nabi SAW dapat dibenarkan dan wajib dipercaya. 

Pengakuan mereka tentang mimpinya bertemu dengan Nabi SAW dianggap suatu kebenaran dan kejujuran.

Para mursyid dalam penuturannya, diyakini tidak berdusta dan hal memimpikan bertemu dengan Nabi SAW. 

Penuturan mereka dapat dikategorikan sebagai riwayat yang bersifat mutawatir. Bahkan riwayat mimpinya termasuk hadis. 

Disebut sebagai hadis karena Nabi SAW memberikan atsar kepada mursyid melalui mimpi yang dialami.

Mursyid kemudian meriwayatkan hasil mimpinya tersebut secara dhabit dan tsiqah, dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.

Kesahihan mimpi mursyid menjadi hujjah. Mursyid yang memimpikan Nabi SAW dianggap telah bertemu langsung dengan Nabi SAW. 

Hanya saja mimpi mursyid bertemu dengan Nabi SAW bukanlah wahyu. Mimpi yang berstatus wahyu hanya mimpi para nabi. 

Adapun mimpi selain nabi yang dialami para mursyid disebut khawaish. Mimpinya mursyid bertemu Nabi SAW identik dengan karamah sebagai tanda bagi dirinya sudah mencapai maqam puncak.

Demikian hasil penelitian disertasi saya tentang hadis bermimpi bertemu dengan Nabi SAW.

Disertasi tersebut yang mengantar saya meraih gelar doktor ilmu hadis.

Lihat link di https://makassar.tribunnews.com/2021/02/23/mahmud-suyuti-raih-gelar-doktor-ilmu-hadis-di-uin-alauddin-makassar

https://makassar.tribunnews.com/2021/02/23/16-tahun-berjuang-demi-gelar-doktor-mahmud-suyuti-teliti-ittisal-sanad-tarekat-temui-12-mursyid

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved