Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Anak-anak Keracunan, Netizen Geram: Benarkah Makan Bergizi Gratis yang Salah?

Kita perlu menelaah persoalan ini dengan kepala dingin, bukan semata mengikuti arus komentar warganet.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
PENULIS OPINI - Kolase foto Bansuhari Said, ASN Pemkab Takalar. Dia menulis opini tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). 

PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan mengatur standar higiene sanitasi termasuk untuk dapur dan kantin sekolah.

Peraturan BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan panduan Jajanan Aman Anak Sekolah dan pedoman higiene sanitasi makanan.

Pakar Hukum Kesehatan dari Unair, H Budi Santoso SH MH menyebut, “Regulasi kita sebenarnya cukup lengkap. Yang lemah adalah implementasi: inspeksi tidak rutin, sanksi administratif tidak ditegakkan, dan sering kali kontrak pengadaan tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi HACCP.”

Kajian Akademisi: Gizi Baik Harus Disertai Jaminan Keamanan

Menurut penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (2024), keberhasilan program makan sekolah ditentukan oleh tiga hal: standar menu berbasis gizi, keamanan rantai pasok, dan kapasitas pengawasan daerah. Tanpa tiga hal itu, manfaat gizi tidak akan tercapai bahkan berbalik menjadi ancaman kesehatan publik.

WHO (2022) menegaskan, anak-anak lebih rentan terhadap penyakit bawaan pangan sehingga pengendalian harus ekstra ketat: mulai dari sumber bahan baku, transportasi berpendingin, hingga kebersihan alat saji.

Rekomendasi Perbaikan: Hentikan yang Tidak Aman, Perkuat yang Layak

Daripada membuang bayi bersama air mandinya, pemerintah sebaiknya mengambil langkah berikut:

1. Audit dan moratorium selektif.

Hentikan sementara dapur atau penyedia yang tidak memenuhi syarat higiene sampai dinyatakan lulus perbaikan.

2. Sertifikasi HACCP wajib.

Jadikan sertifikat keamanan pangan sebagai prasyarat kontrak penyedia.

3. Unit pengawasan terpadu.

Bentuk tim lintas instansi (Kemenkes, BPOM, Dinas Pendidikan, dan Pemda) untuk inspeksi mendadak dan pengujian sampel makanan.

4. Transparansi data.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved