Ngopi Akademik
Dosen dengan Tugas Tambahan
Tiga pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi dari keberlangsungan ilmu pengetahuan.
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dosen memegang peran sentral sebagai penggerak utama Tridharma Perguruan Tinggi (PT) yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tiga pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi dari keberlangsungan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata PT terhadap masyarakat.
Tugas utama dosen dalam tridharma tersebut juga mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui ketiga bidang ini, serta merencanakan, melaksanakan juga mengevaluasi pembelajaran.
Selain itu, dosen memiliki tugas penunjang dan tugas tambahan struktural, serta berkewajiban mengembangkan diri, menjunjung tinggi kode etik, dan menunjukkan integritas profesional.
Tugas Penunjang merupakan aktivitas yang menunjang pelaksanaan tridharma, seperti mengikuti pertemuan ilmiah, menjadi anggota organisasi profesi, atau menjadi anggota delegasi nasional.
Sementara Tugas Tambahan diberikan kepada dosen yang mengisi jabatan struktural di PT seperti rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, kepala pusat, ketua dan sekretaris departemen/ program studi.
Pada dasarnya dosen yang telah menjalankan tridharma dengan baik sangat dimungkinkan untuk diberi tugas tambahan sesuai syarat yang berlaku di setiap PT terutama bagi dosen yang memiliki kemampuan manajerial untuk memimpin satuan pendidikan.
Sehingga perlu dipertimbangkan untuk memberi kesempatan pada semua dosen pernah mendapatkan pengalaman minimal pada level setingkat sekretaris departemen/ jurusan/program studi untuk selanjutnya berproses pada tingkat yang lebih tinggi.
Terutama PT yang jumlah dosennya banyak dan penuhi syarat idealnya tugas tambahan itu hanya satu periode saja meski dalam aturan dimungkinkan dua periode, hal ini penting untuk memberi kesempatan pada yang lain secara bergantian.
Dengan demikian tugas tambahan dosen bukanlah jabatan, karena yang dimaksud jabatan seorang dosen dalam konteks jabatan fungsional atau jabatan akademik dalam satuan pendidikan tinggi terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar.
Baik tugas tambahan maupun jabatan akademik tersebut memang penting untuk menjamin keberlanjutan organisasi di PT.
Namun, ketika seorang dosen menerima tugas tambahan maka energi, waktu, dan perhatiannya seringkali tersedot lebih banyak ke urusan birokrasi ketimbang pengembangan akademik.
Akibatnya, tridharma yang menjadi mandat utama dosen terpinggirkan, atau setidaknya tidak mendapatkan porsi perhatian sebagaimana mestinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.