Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Prioritaskah?

Demi keindahannya orang rela untuk berkorban, bahkan tak sedikit yang gugur di dalam pencahariannya.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Pemerintah pun menyambut baik langkah DPR mengambil alih, bahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut percepatan ini tak lepas dari pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua umum partai politik.

Meski begitu, euforia jangan sampai menutupi catatan kritis, proses pembahasan harus terbuka, akuntabel, dan memberi ruang partisipasi publik.

Sebab tanpa itu, RUU Perampasan Aset bisa saja berakhir seperti sebelumnya yaitu mandek di ruang politik, alih-alih menjadi senjata hukum untuk mengembalikan kekayaan negara dari tangan para koruptor.

Apatah lagi, penetapan resmi baru akan dilakukan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas pada Rabu, 17 September 2025.

Kalau benar DPR serius, maka 2025 harus jadi tahun pembuktian. Tidak ada lagi alasan menunda apalagi mengulur-ulur. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama digantung dari
satu periode ke periode berikutnya, dari satu presiden ke presiden berikutnya.

Setiap kali dijanjikan, publik hanya mendapat harapan kosong. Padahal, rancangan undang-undang ini bukan sekadar formalitas semata, melainkan instrumen nyata untuk menjerat koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya sekaligus mengembalikan harta negara yang dirampok.

Secara substansi diharapkan RUU Perampasan Aset ini memuat ketentuan yang relevan dengan tuntutan zaman.

Seperti adanya mekanisme perampasan aset atas tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang ada kaitannya dengan kerugian negara.

Karena tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi, pelaku telah mengalihkan uang yang ia korupsi itu menjadi aset pribadi.

Sehingga dibutuhkan substansi perundang-undangan yang padat juga progresif.

Pada akhirnya, jika RUU tersebut berhasil disahkan menjadi undang-undang, maka aparat penegak hukum juga mesti segera berbenah untuk mempersiapkan diri melaksanakan dengan baik aturan yang ada.

Karena hukum yang baik tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang baik hanyalah angan-angan semata. 

Sebaliknya, penegakan hukum yang baik tanpa hukum yang baik tidaklah sempurna. Maka sebaik-baiknya ialah hukum dan penegakan hukumnya sama-sama baik.

Kini bola ada di tangan DPR. Jika mereka gagal lagi, publik berhak bertanya-tanya, ada apa dengan parlemen kita?

Peranan publik dalam memberi kritik dan masukan harus terus digelorakan, sebab tanpa upaya itu maka besar kemungkinan RUU ini kembali menjadi “ikan segar yang tak bernyawa”. Tidak ada ruang untuk alasan teknis atau prosedural.

Yang ada hanyalah tuntutan bahwa DPR sebagai wakil rakyat wajib menuntaskan RUU Perampasan Aset tahun ini atau kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.

Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan), maka rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved