Opini
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Prioritaskah?
Demi keindahannya orang rela untuk berkorban, bahkan tak sedikit yang gugur di dalam pencahariannya.
Pemerintah sebenarnya sudah menyerahkan Supres RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 4 Mei 2023.
Saat itu, DPR berjanji akan membahasnya selepas masa reses pada 15 Mei, bahkan Mahfud Md optimis menargetkan pengesahan pada Juni 2023.
Namun, kenyataannya hingga akhir tahun tak ada satu pun pembahasan dimulai. Majalah Tempo edisi Februari 2024 mencatat bagaimana Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan PPATK kembali meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU ini di DPR.
Sayangnya, desakan itu kembali mentok. Rapat paripurna terakhir DPR pada 6 Februari 2024 pun berlalu tanpa sedikit pun menyinggung soal RUU Perampasan Aset.
Jokowi, sebelum masa jabatannya berakhir masih sempat menegaskan bahwa regulasi ini amat mendesak untuk pemberantasan korupsi.
Namun lagi-lagi, janji tak berbanding lurus dengan realisasi. Seperti diakui Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahwa nasib RUU Perampasan Aset harus menunggu periode DPR selanjutnya.
Artinya, satu periode pemerintahan kembali berlalu tanpa kepastian hukum yang seharusnya bisa memperkuat pemberantasan korupsi di negeri ini. (Sumber:
https://www.tempo.co/).
Penetapan Prolegnas 2025–2029 pada 19 November 2024 seolah menjadi kabar baik bagi RUU Perampasan Aset, karena untuk pertama kalinya ia dipastikan masuk dalam daftar jangka menengah.
Namun, kabar itu sekaligus pahit, dikarenakan legislator Senayan tidak memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Lagi-lagi publik dipaksa menyaksikan tarik-ulur politik yang melelahkan.
Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang yang digadang-gadang sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi dan sudah lebih dari satu dekade digodok, masih tidak dianggap cukup mendesak?
Angin Kembali Terhirup, Semoga Segar
Alhamdulillah kembali lagi kita patut bersyukur, setelah bertahun-tahun tarik-ulur, akhirnya pada Rapat yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen tanggal 9 September 2025 ada titik terang.
RUU Perampasan Aset dipastikan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bukan lagi sekadar daftar jangka menengah. Bedanya, kali ini hadir sebagai usulan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, tidak ada lagi ruang berkelit, RUU ini harus dibahas tahun ini meskipun waktunya singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.