Opini
MBG dan Implikasinya Terhadap Keuangan Daerah
DAK dialokasikan secara spesifik pada sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, dan sebagainya.
Ketiga, dengan dalih menghindari pajak tinggi, negara justru masuk ke wilayah abu-abu yang rentan terhadap praktik penghindaran pajak terselubung.
Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga etis. Bagaimana mungkin pemerintah mendorong wajib pajak taat, sementara dalam mengelola anggaran sendiri mencari jalan pintas dengan memanfaatkan celah status hukum yayasan?
Sentralisasi anggaran di badan baru yang distribusinya melalui yayasan membuka peluang terjadinya korupsi struktural.
Yayasan kerap kali berafiliasi dengan elite politik lokal atau jaringan bisnis tertentu. Jika tidak ada pengawasan ketat, dapur MBG bisa berubah menjadi ladang korupsi baru.
Pengalaman serupa pernah terjadi pada penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang dikemas melalui yayasan-yayasan fiktif.
Audit BPK berulang kali menemukan penyelewengan di sektor ini. Perbedaannya, kali ini jumlahnya jauh lebih besar karena MBG menyasar seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Secara konstitusional, pola ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus dimasukkan ke dalam APBN dan dipertanggungjawabkan secara penuh.
Jika uang negara disalurkan ke yayasan, risiko penyamaran bentuk belanja negara menjadi “belanja sosial privat” semakin besar.
Ironisnya, dengan alasan efisiensi pajak, pemerintah justru menafikan prinsip desentralisasi fiskal.
Daerah kehilangan kewenangan mengatur pola makan bergizi sesuai konteks lokal misalnya mengintegrasikan dengan produk pangan daerah karena semua standar dipatok dari pusat.
Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan kemandirian daerah dan bertolak belakang dengan semangat Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi luas.
Pengurangan DAK demi program MBG bukan hanya menekan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan efek politik yang serius di daerah.
Selama ini, proyek-proyek fisik yang didanai dari DAK menjadi ruang hidup bagi kontraktor lokal. Mereka bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga bagian dari ekosistem politik.
Bukan rahasia, banyak kontraktor lokal berperan sebagai donatur saat Pilkada. Mereka menyediakan logistik, membantu kampanye, bahkan rela berkorban demi mengantarkan kandidat menjadi kepala daerah.
Balas jasa politiknya biasanya hadir dalam bentuk akses ke proyek pembangunan. Praktik ini, meski sering berada di wilayah abu-abu hukum, sudah menjadi bagian dari kultur politik elektoral di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250802-Rusdianto-Sudirman.jpg)