Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

MBG dan Implikasinya Terhadap Keuangan Daerah

DAK dialokasikan secara spesifik pada sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, dan sebagainya.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan pemerintah mengalihkan sebagian dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis menyisakan masalah tersendiri di daerah.

Program ini diklaim sebagai investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia, namun di balik narasi mulia tersebut, muncul persoalan serius, pembangunan daerah dipaksa puasa anggaran.

Sejak awal, DAK lahir sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, serta memastikan standar pelayanan minimal dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.

DAK dialokasikan secara spesifik pada sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, dan sebagainya.

Ketika dana yang mestinya dipakai membangun jembatan, memperbaiki sekolah, atau meningkatkan layanan kesehatan dialihkan ke pos konsumtif seperti makan bergizi gratis, maka logika pembangunan menjadi pincang.

Dalam teori hukum keuangan negara, setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus tunduk pada prinsip legalitas anggaran.

Artinya, belanja negara tidak boleh melenceng dari maksud undang-undang yang mengaturnya.

Mengurangi anggaran transfer ke daerah untuk makan  bergizi gratis menimbulkan persoalan konstitusional.

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah harus diatur secara adil dan selaras. 

Ketika dana yang menjadi hak daerah dipangkas untuk membiayai program pusat, rasa keadilan itu terganggu.

Lebih jauh, relokasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah MBG seharusnya menjadi prioritas pusat ataukah dapat didelegasikan sebagai urusan konkuren ke daerah?

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan secara jelas antara pusat dan daerah.

Program makan gratis lebih dekat pada urusan wajib pelayanan dasar di bidang pendidikan, yang menjadi tanggung jawab daerah dengan dukungan anggaran pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved