Opini
MBG dan Implikasinya Terhadap Keuangan Daerah
DAK dialokasikan secara spesifik pada sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, dan sebagainya.
Namun, alih-alih memperkuat kapasitas daerah, pemerintah pusat justru memangkas sumber daya mereka.
Secara yuridis, hal ini juga menimbulkan implikasi akuntabilitas. Kepala daerah yang gagal memenuhi target RPJMD karena kekurangan dana bisa dianggap tidak kompeten, padahal akar masalahnya adalah kebijakan pusat.
Mekanisme pertanggungjawaban ke DPRD menjadi terdistorsi karena penyebab keterlambatan pembangunan bukanlah pilihan daerah, melainkan intervensi pusat melalui kebijakan fiskal.
Tidak ada yang menolak gagasan makan bergizi gratis. Anak-anak sehat adalah investasi bangsa.
Tetapi, mengorbankan infrastruktur dasar untuk program konsumtif jangka pendek adalah kebijakan yang timpang.
Apalagi, pengalaman menunjukkan bahwa program populis rawan penyimpangan.
Persoalan makin pelik karena pemerintah merancang anggaran MBG dikelola secara tersentralisasi melalui Badan Gizi Nasional.
Badan ini bertindak sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara seluruh anggaran MBG, sementara implementasi di daerah dilakukan melalui yayasan lokal yang ditunjuk untuk mengelola dapur umum.
Alasan yang dikemukakan cukup pragmatis, jika program dikerjakan lewat kontrak pihak ketiga atau swasta murni, maka beban pajak akan lebih tinggi.
Sementara jika disalurkan melalui yayasan, terdapat potensi pengurangan beban pajak karena status badan hukum nirlaba. Dengan demikian, pemerintah berharap anggaran lebih efisien.
Namun, dari perspektif hukum keuangan negara, skema ini justru menimbulkan sejumlah masalah serius. Pertama, asas akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menghendaki pengelolaan APBN dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika fungsi distribusi anggaran dialihkan ke yayasan, muncul wilayah abu-abu dalam pertanggungjawaban, apakah uang negara itu diperlakukan sebagai belanja pemerintah atau hibah kepada yayasan?
Kedua, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip non-delegation of fiscal authority.
Negara tidak boleh melepaskan begitu saja kewenangannya dalam mengelola keuangan kepada badan hukum privat, sekalipun berbentuk yayasan.
Berbeda dengan BUMN atau BUMD yang memang menjadi kepanjangan tangan negara, yayasan tidak memiliki garis akuntabilitas politik ke DPR atau DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250802-Rusdianto-Sudirman.jpg)