Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Haji

Perjalanan Kasus Gus Yaqut, Eks Menteri Agama Ditahan KPK Usai Diperiksa 5 Jam

Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

KPK juga mengendus adanya dugaan praktik suap dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Nilai setoran yang disebut sebagai uang pelicin itu diperkirakan berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Dugaan praktik tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih merampungkan proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Gus Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved