Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Haji

Bocoran Calon Tersangka Baru Korupsi Haji dari KPK, Diumumkan Hari Ini?

Publik kini menanti apakah pengumuman krusial itu dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).

Editor: Ansar
TribunnewsMaker
KASUS KORUPSI HAJI - Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Ia diduga sebagai pihak yang mengelabui Ustaz Khalid Basalamah. (Kanan) Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (TribunNewsmaker.com | Kompas.com/Idon, Tribunnews.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat segera tetapkan tersangka baru korupsi kuota haji.

KPK bakal umumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Publik kini menanti apakah pengumuman krusial itu dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi, persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah

Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.

Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. 

Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya. 

Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved