Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Haji

Perjalanan Kasus Gus Yaqut, Eks Menteri Agama Ditahan KPK Usai Diperiksa 5 Jam

Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Banser Datangi Gedung KPK

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut juga memicu reaksi dari para simpatisannya.

Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Massa yang datang menggunakan tujuh bus dan satu mobil komando tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.

Mengenakan seragam loreng khas Banser, mereka menyuarakan dukungan terhadap Gus Yaqut dan meminta KPK bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.

“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi yang lebih besar jika proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

Terkait Kasus Kuota Haji

Penahanan Gus Yaqut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Sehari sebelum penahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait status tersangkanya.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan jemaah haji.

Dalam kasus ini, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan yang membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa 92 persen kuota tambahan harus diprioritaskan untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean keberangkatan.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan hak prioritas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved