Korupsi Haji
Suryadharma Ali Bisa Sukarela Mundur dari Ketua Umum PPP
Diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy mengatakan, Suryadharma Ali bisa saja mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum PPP.
Hal itu dapat menjadi salah satu alternatif setelah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Romahurmuziy mengatakan, pengunduran diri oleh kader yang memiliki jabatan struktural diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Opsinya bisa saja beliau menyatakan berhenti. Menyatakan berhenti ya tentu itu atas keinginan sendiri, diatur dalam Pasal 10," kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (27/5/2014) malam.
Pria yang akrab disapa Romy itu mengatakan, sejauh ini Suryadharma belum bercerita mengenai niatnya untuk mundur dari ketua umum partai.
Menurutnya, Suryadharma masih merasa tidak bersalah dan tidak mengerti kenapa bisa dijadikan tersangka.
"Yang pasti beliau menganggap ini sebagai sebuah musibah dan kita menghormati penjelasan Pak Surya. Dia sudah mengungkapkan ketidakpahamannya kenapa jadi tersangka. Termasuk penjelasannya yang mengaku tidak percaya bahwa menurutnya regulasi itu dianggap melawan hukum," jelas Romy.
Sebelumnya, Suryadharma menyatakan tidak akan mundur dari Ketua Umum PPP.
Menurutnya, tidak pernah ada desakan untuk mundur dari internal PPP sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2014) lalu.
Jika tidak mundur secara sukarela, menurut Romy, ada dua opsi lain bagi Suryadharma.
Pertama, berdasarkan AD/ART partai, kader yang menjabat di struktural partai belum akan dikenakan sanksi apa pun bila ditetapkan sebagai tersangka.
Sanksi berupa pemberhentian sementara baru akan dilakukan setelah kader menjadi terdakwa.
Adapun pemberhentian tetap baru diberikan jika yang bersangkutan telah divonis bersalah. Kedua, kata Romy, ada pula rapat yang akan membahas nasib Suryadharma. Nantinya keputusan rapat yang mengevaluasi jabatan Suryadharma. (*)
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh KPK.
Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, catering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014. Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menduga Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. (*)