Korupsi Haji
Perjalanan Kasus Gus Yaqut, Eks Menteri Agama Ditahan KPK Usai Diperiksa 5 Jam
Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026).
Penahanan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129.
Dengan tangan terborgol, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu digiring petugas dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Gus Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan menggelar konferensi pers pada malam hari.
Datang Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, mengenakan baju koko putih dipadukan dengan blazer krem, celana hitam, serta kopiah.
Saat tiba di lobi gedung KPK, Gus Yaqut menegaskan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik dan membantah kabar bahwa ia akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan),” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut kehadirannya sebagai kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya langsung ditahan setelah pemeriksaan, Gus Yaqut hanya memberikan jawaban singkat.
“Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sambil tersenyum.
Banser Datangi Gedung KPK
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut juga memicu reaksi dari para simpatisannya.
Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Massa yang datang menggunakan tujuh bus dan satu mobil komando tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.
Mengenakan seragam loreng khas Banser, mereka menyuarakan dukungan terhadap Gus Yaqut dan meminta KPK bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.
Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi yang lebih besar jika proses hukum dinilai tidak berjalan adil.
Terkait Kasus Kuota Haji
Penahanan Gus Yaqut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Sehari sebelum penahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait status tersangkanya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan jemaah haji.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan yang membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa 92 persen kuota tambahan harus diprioritaskan untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean keberangkatan.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan hak prioritas.
KPK juga mengendus adanya dugaan praktik suap dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Nilai setoran yang disebut sebagai uang pelicin itu diperkirakan berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Dugaan praktik tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih merampungkan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Gus Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Daftar Nama Bos Travel Haji dan Umrah Diperiksa KPK Hari ini Soal Dugaan Korupsi Eks Menag |
|
|---|
| Benarkah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Gegara Intervensi Polri? Penjelasan KPK |
|
|---|
| Bocoran Calon Tersangka Baru Korupsi Haji dari KPK, Diumumkan Hari Ini? |
|
|---|
| Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri, Bos Travel Makassar sekaligus Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
|
|---|
| Suryadharma Ali Bisa Sukarela Mundur dari Ketua Umum PPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/GUS-YAQUT-Mantan-Menteri-Agama-Gus-Yaqut-sebelum-dan-saat-ditahan-KPK.jpg)