Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Prof Hambali Nilai KUHAP Baru Belum Maksimal Adopsi Kepentingan Publik

Sebaliknya, hukum yang lahir karena kepentingan kekuasaan justru menimbulkan banyak sorotan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ist
FORUM DOSEN - Prof Hambali Thalib memberikan pandangannya terkait undang-undang KUHP baru dalam Diskusi Forum Dosen yang berlangsung di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Jumat (21/11/2025). Prof Hambali menyebut KUHAP ini diharapkan bisa mengakomodir penegakan hukumnya dan perlindungan hak asasinya tidak diabaikan. 

Ia juga mengingatkan potensi bahaya bila penyadapan dilakukan atas dasar motif subjektif atau sentimen terhadap seseorang, termasuk akademisi atau pers. 

"Kalau tidak jelas dasar hukumnya, itu bisa menggeser paradigma OTT,” ujarnya.

Terakhir, ia membahas penerapan restorative justice. 

Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya sudah lama dipraktikkan, tetapi belum memiliki payung hukum kuat

“Ini pergeseran paradigma yang perlu sosialisasi. Yang disorot selama ini, sampai kasus korupsi atau narkoba pun mau didorong ke restoratif justice. Itu berbahaya kalau tidak jelas payung hukumnya,” pungkasnya. (*) 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved