Diskusi Forum Dosen
Prof Hambali Nilai KUHAP Baru Belum Maksimal Adopsi Kepentingan Publik
Sebaliknya, hukum yang lahir karena kepentingan kekuasaan justru menimbulkan banyak sorotan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ist
FORUM DOSEN - Prof Hambali Thalib memberikan pandangannya terkait undang-undang KUHP baru dalam Diskusi Forum Dosen yang berlangsung di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Jumat (21/11/2025). Prof Hambali menyebut KUHAP ini diharapkan bisa mengakomodir penegakan hukumnya dan perlindungan hak asasinya tidak diabaikan.
Ia juga mengingatkan potensi bahaya bila penyadapan dilakukan atas dasar motif subjektif atau sentimen terhadap seseorang, termasuk akademisi atau pers.
"Kalau tidak jelas dasar hukumnya, itu bisa menggeser paradigma OTT,” ujarnya.
Terakhir, ia membahas penerapan restorative justice.
Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya sudah lama dipraktikkan, tetapi belum memiliki payung hukum kuat
“Ini pergeseran paradigma yang perlu sosialisasi. Yang disorot selama ini, sampai kasus korupsi atau narkoba pun mau didorong ke restoratif justice. Itu berbahaya kalau tidak jelas payung hukumnya,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Diskusi Forum Dosen
| Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru |
|
|---|
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-22-Prof-Hambali-Thalib.jpg)