Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CEK FAKTA: Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Pegadilan Usai DPR Sahkan RUU KUHAP

Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.

Editor: Ansar
Kompas.com
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025). eredar kabar kepolisian bisa menyadap tanpa izin pengadilan setelah DPR RI revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:

-Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;

-Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;

-Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;

-Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;

-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;

-Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;

-Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;

-Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;

-Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;

-Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;

-Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;

-Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;

-Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;

-Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (Tribun-timur.com/ Kompas.com*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved