CEK FAKTA: Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Pegadilan Usai DPR Sahkan RUU KUHAP
Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
-Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
-Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
-Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
-Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
-Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
-Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
-Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
-Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
-Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
-Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
-Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
-Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
-Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (Tribun-timur.com/ Kompas.com*)
| Karier Moncer Herry Heryawan dan Hanny Hidayat, Kakak Adik Sama-sama Pegang Jabatan Penting |
|
|---|
| Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar |
|
|---|
| Sosok Oknum ASN Penikam Polisi di Kendari, Cekcok Bareng Istri saat Mabuk |
|
|---|
| Purnawirawan TNI Ini Ungkap Undang-undang Melarang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Diteken Sejak 2002 |
|
|---|
| Warga Moncongloe Kecewa Dituduh 'Bodoh Semua' oleh Oknum Polisi, Imbas Tangkap Terduga Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RUU-KUHAP-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-saat.jpg)