CEK FAKTA: Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Pegadilan Usai DPR Sahkan RUU KUHAP
Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar kepolisian bisa menyadap tanpa izin pengadilan setelah DPR RI revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah kabar beredar tersebut.
Bantahan itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, penyadapan kepolisian tanpa izin pengadilan merupakan salah satu narasi hoaks tentang KUHAP yang beredar di media sosial.
Tegasnya, aturan terkait teknis penyadapan diatur dalam undang-undang lain.
Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.
“Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujar Habiburokhman.
Lantas, bagaimana aturan penyadapan dalam KUHAP yang baru?
Berdasarkan draf KUHAP baru, pengertian soal penyadapan diatur dalam Pasal 1 ayat (36).
"Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," bunyi Pasal 1 ayat (36) draf KUHAP yang baru.
Selanjutnya, aturan terkait penyadapan termaktub dalam Pasal 136 ayat (1). Pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan," bunyi Pasal 136 ayat (1) draf KUHAP yang baru.
"Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan," bunyi Pasal 136 ayat (2).
DPR Sahkan RKUHAP
DPR sendiri telah sahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
-Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
-Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
-Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
-Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
-Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
-Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
-Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
-Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
-Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
-Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
-Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
-Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
-Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (Tribun-timur.com/ Kompas.com*)
| Karier Moncer Herry Heryawan dan Hanny Hidayat, Kakak Adik Sama-sama Pegang Jabatan Penting |
|
|---|
| Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar |
|
|---|
| Sosok Oknum ASN Penikam Polisi di Kendari, Cekcok Bareng Istri saat Mabuk |
|
|---|
| Purnawirawan TNI Ini Ungkap Undang-undang Melarang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Diteken Sejak 2002 |
|
|---|
| Warga Moncongloe Kecewa Dituduh 'Bodoh Semua' oleh Oknum Polisi, Imbas Tangkap Terduga Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RUU-KUHAP-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.