Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CEK FAKTA: Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Pegadilan Usai DPR Sahkan RUU KUHAP

Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.

Editor: Ansar
Kompas.com
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025). eredar kabar kepolisian bisa menyadap tanpa izin pengadilan setelah DPR RI revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar kepolisian bisa menyadap tanpa izin pengadilan setelah DPR RI revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah kabar beredar tersebut.

Bantahan itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, penyadapan  kepolisian tanpa izin pengadilan merupakan salah satu narasi hoaks tentang KUHAP yang beredar di media sosial.

Tegasnya, aturan terkait teknis penyadapan diatur dalam undang-undang lain.

Sedangkan dalam Pasal 136 RUU KUHAP, tidak mengatur soal teknis penyadapan.

“Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujar Habiburokhman.

Lantas, bagaimana aturan penyadapan dalam KUHAP yang baru?

Berdasarkan draf KUHAP baru, pengertian soal penyadapan diatur dalam Pasal 1 ayat (36).

"Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," bunyi Pasal 1 ayat (36) draf KUHAP yang baru.

Selanjutnya, aturan terkait penyadapan termaktub dalam Pasal 136 ayat (1). Pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan," bunyi Pasal 136 ayat (1) draf KUHAP yang baru.

"Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan," bunyi Pasal 136 ayat (2).

DPR Sahkan RKUHAP

DPR sendiri telah sahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved