Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar

Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Editor: Ansar
tribratanews.polri.go.id
TNI POLRI - Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Jumat (8/12/2023). Beberapa polisi dan tentara sedang menduduki jabatan sipil di pemerintahan Presiden Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perbandingan jumlah anggota Polri dan TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved