Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fix! Keputusan Asrul Sani Hakim Konstitusi Usai Dituduh Pakai Ijazah Palsu

Adapun, secara institusi, MK tidak bisa melaporkan masyarakat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
ASRUL SANI - Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan foto wisuda gelar S3 dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025). Asrul Sani sudah menentukan sikap soal tuduhan ijazah palsu. (Shela Octavia) 

Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.

Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Masters karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.

“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

Dalam konferensi pers, Arsul pun menunjukkan sejumlah foto wisudanya dulu.

Saat itu, ia ditemani oleh sang istri.

Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima, juga ikut hadir dalam agenda wisuda itu.

Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” jelas Arsul lagi.

Arsul pun menunjukkan sejumlah dokumen yang dimaksudnya.

Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali pada Senin (17/11/2025).

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat.

Namun, nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.

“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved