Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar
Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak membedakan secara tegas antara lembaga pertahanan dan lembaga sipil.
Akibatnya, kata dia, muncul ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan birokrasi sipil.
Para pemohon berpendapat, pasal tersebut menyalahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka juga menilai keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Selain itu, keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil.
Dalam petitumnya, Syamsul dan Ratih meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai hanya berlaku untuk lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Majelis meminta para pemohon menjelaskan lebih rinci bentuk kerugian konstitusional yang dialami, serta memastikan permohonan tersebut tidak melanggar asas ne bis idem, mengingat pasal serupa pernah diuji sebelumnya di MK.
Hakim Ridwan menegaskan, “Saudara perlu menguraikan lebih banyak agar terlihat perbedaan alasan hukum dari permohonan sebelumnya.”
Majelis memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dan dokumen revisi paling lambat diterima MK pada 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Daftar TNI dapat jabatan sipil
Bebearapa perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU TNI.
Berikut daftar perwira aktif TNI yang menempati jabatan sipil pada kementerian atau lembaga negara.
1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya
Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD), Teddy Indra Wijaya ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 21 Oktober 2024.
Saat menjabat sebagai Seskab, Teddy bahkan naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
| Jejak Karier Komjen Mohammad Iqbal Jenderal Bintang 3 Polri Sekjen DPD RI saat MK Sudah Larang |
|
|---|
| LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni |
|
|---|
| Sosok Oknum ASN Penikam Polisi di Kendari, Cekcok Bareng Istri saat Mabuk |
|
|---|
| Purnawirawan TNI Ini Ungkap Undang-undang Melarang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Diteken Sejak 2002 |
|
|---|
| Batal Dipecat Setelah Ketemu Prabowo, Abdul Muis: Keadilan Mencari Jalannya Asal Diperjuangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolri-dan-Panglima-TNI-jabatan-sipil.jpg)