Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar

Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Editor: Ansar
tribratanews.polri.go.id
TNI POLRI - Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Jumat (8/12/2023). Beberapa polisi dan tentara sedang menduduki jabatan sipil di pemerintahan Presiden Prabowo. 

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:

9. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

10. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

11. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

12. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

13. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

14. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

15. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain Polri, dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan langsung dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved