Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Tim PPATK dan KY di Makassar

Lahan CPI terbentang dari seberang Rumah Sakit (RS) Siloam, Jl Metro Tanjung Bunga, ke utara kawasan Reklamasi Pantai Losari.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Komisioner Komisi Yudicial (KY) dan Nusron Wahid berada di Makassar. Nusron diagendakan meninjau kawasan Central of Point Indonesia (CPI) dan sekitarnya.  

JK menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.

Belum Paham

Sebelumnya, Nusron mengaku telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa tersebut. Surat bernomor 5533 itu diterima pada 7 November 2025.

“Aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum diukur dan belum dieksekusi.

Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.

Kementerian ATR mencatat kasus ini bermula sejak tahun 1990-an.

Nusron mengakui belum sepenuhnya memahami maksud dari surat Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Ia juga belum memiliki solusi untuk mengatasi persoalan ini.

Kasus ini melibatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Di atas lahan yang sama, juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, tidak berpihak kepada siapa pun. Pihaknya berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” kata Nusron.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved